2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan,
2). pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
inci’,-rstri;
b) sekclah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar
udara;
e) transportasi umum;
kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, caf6, dan
restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
1) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 20 1 9 (COVID- 19).
Inpres ini mengingatkan untuk memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
sanksi sebagaimana dimaksud pada angka berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda adminiscratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Selain itu, memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9).
Juga memberi penguatan memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
Tidak kalah penting melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Sedangkan dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.
Dalam hal pelaksanaan pemberian sanksi
peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inpres di atas sangat mendukung dan mendorong proses pemulihan dari kondisi terpuruk akibat kebijakan selama masa pandemi Corona. Oleh karena itu, sebaiknya Gubernur Anies melakukan langkah strategis menyelamatkan bangsa dan negara, bukan sebaliknya membuat cemas bangsa dan negara.
Semoga Gubernur Anies segera melangkah dengan tepat, cepat, dan cermat dengan cerdas, berpikir tentang ke-Indonesia-an, kemajemukan, persatuan bangsa, menyelamatkan bangsa dan negara.
Tidak mudah memang. Tetapi, InsyaAllah jika semangat dan cermat dalam mengambil keputusan pada saat krisis dan kritis, akan membuahkan hasil positif dan menggembirakan untuk keluar dari berbagai persoalan melilit bangsa dan negara. Bukan hanya kepentingan Jakarta atau kehebatan Jakarta. Tetapi untuk Indonesia lebih bermarwah. (@)