Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transparansi
(Cukup Pergub PHBS)
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan menyatakan, menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kekuasaan mulai Senin, tanggal 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.
Jika keputusan Gubernur Anies tetap diberlakukan, maka secara tidak langsung menggembosi Presiden Joko Widodo. Sebab, secara nasional dengan perkembangan kasus positif (memang masih bertambah dan baik turun), tetapi kehidupan berbangsa dan bernegara sudah mulai normal kembali dengan memberlakukan protokol kesehatan.
mengembalikan situasi dan kondisi wilayah ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan, jika berpikir lebih makro dengan melihat rakyat di perkotaan selama PSBB (maaf) sudah “lempar handuk”, maka Gubernur Anies semestinya cukup mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).
Apalagi, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan
Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada tanggal 4 Agustus 2020. Dimana menekankan kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan berbagai kemajemukan tetap berjalan seperti biasa, dengan syarat tetap meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagaimana diketahui salah satu dorongan dari Inpres 6/2020, bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan: (1).
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; (2).
Sekretaris Kabinet; (3) Panglima Tentara Nasional Indonesia; (4)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (5) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; (6). Para Gubernur; dan
7. Para Bupati/Wali kota.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya
b. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2). membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical
distancing),’ dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh
dengan menerapkan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat,
antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
(3) upaya penapisan dan pemantauan
kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) penegakan kedisiplinan pada perilaku
masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-19).
(5). pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6). fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona
(7). pengaturan jaga jarak;;