Tajuk  

Shock Terapi Pelanggar Masker ke Makam Korban Covid-19

Shock Terapi Pelanggar Masker ke Makam Korban Covid-19
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Tidak kurang dari 50 orang ketika melakukan pelanggaran tidak menjalankan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum, mendapat hukuman atau sanksi sosial tidak lagi menyapu jalan atau trotoar, tidak pula mengecat marka jalan atau membayar denda.

Sejumlah orang yang terjaring razia karena tidak memakai masker saat berolahraga di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor disanksi ditandu ke makam korban Covid-19, sekaligus membersihkan makam tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020), menyebut sanksi sosial ini diberikan agar masyarakat sadar mengenai pentingnya protokol kesehatan. Pesan penting sebagai shock tetapi
bahwa kalau warga tidak disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, maka
bisa jadi betul-betul ditandu, dibawa ke makam.

Di Sidoarjo, Kamis malam (3/9/2020), Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo, bersama seluruh jajaran petugas Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Sidoarjo, memimpin warga yang melanggar tidak memakai masker dengan mengajak ziarah dan doa di makam korban Covid-19, di Makam Delta Troloyo Gebang Sidoarjo.

Shock terapi ke makam korban Covid-19, diberlakukan Kapolresta Sidoarjo, dengan harapan menyadarkan warga bahwa apabila sudah terinfeksi virus Corona, maka risiko tertinggi wafat seperti korban yang sudah dimakamkan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyatakan bahwa salah satu sanksi sosial mengajak ziarah dan doa di makam untuk menyadarkan warga, dan jadi peringatan bagi warga yang lain supaya taat peraturan dengan disiplin memakai masker.

Petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, TNI/Polri juga menyita kartu identitas atau KTP pelanggar selama 14 hari ke depan.

Shock terapi adalah dalam dunia pengobatan ialah sebuah efek jera. Model seperti ini
paling terkenal adalah Electroconvulsive therapy (ECT) atau yang lebih dikenal sebagai electroshock, adalah treatment psychiatric controversial yang menyerang dengan stimulasi elektrik untuk terapi pengobatan.

Makam memang merupakan salah satu tempat hukuman atau sanksi terapi paling ampuh. Betapa tidak? Kebiasaan jelek seperti penyakit masyarakat dengan miras dan narkoba, serta bandel tidak tidak memakai masker, insyaAllah akan tersadarkan dengan diajak ke makam.

Dalam ajaran Islam
Nabi Muhammad SAW mengajarkan tentang tata cara ziarah kubur. Salah satu buktinya, ketika di depan Siib, lokasi dekat makam Uhud, Nabi mengucapkan, assalamualaikum bima shabartum fanikma uqbaddar.

Ucapan tersebut, menurut Mustasyar PBNU KH Sya’roni Ahmadi, menunjukkan bahwa arwah yang berada di alam kubur itu mendengarkan apa yang disampaikan zairin (peziarah).