Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
(Berjanji jika Korupsi Siap Dihukum Mati)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020, jika tidak ada perubahan, maka calon Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bipati dan Walikota – Wakil Walikota, wajib menyampaikan materi kampanye 3T dan 3M.
Kepala Sekretariat Kepresidenan Moeldoko, ketika berkunjung ke Kota Surabaya, (4/9/2020) menekankan “budaya baru” 3T dan 3M. Sebab persoalan itu, selama masa pandemi Covid-19 atau setelah virus Corona sudah mulai berkurang dan tetap terpantau menebar juga menyebar hingga terus membuat warga terinfeksi. Maka melakukan 3M harus terus dibiasakan.
Selain itu, bersamaan dengan wabah penyakit dari virus Corona mendunia dengan menyasar 218 negara, maka janji kampanye menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sejak proses ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak melakukan politik uang (money politics) juga tidak korupsi ketika terpilih nanti. Dan jika terbukti melanggar siap akan mendapat hukuman mati.
Materi 3T dan 3M memang sudah umum dan menjadi “budaya baru” dalam kehidupan sehari-hari, hari ini dan hari-hari ke depan. Sebab, virus Corona dapat dijauhkan dari kondisi bersih dan terjaga.
Apalagi dalam kurun waktu hingga 3 tahun ke depan, walaupun sudah ada vaksin Covid-19 atau obat-obatan serta jamu, namun 3T (testing, tracing, dan treatment), tetap dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas sehat masyarakat.
Demikian juga 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker), justru semakin masiv menjadi “budaya baru”. Sebab tanda-tanda akhir jaman dan penyakit dengan mode seperti virus Corona yang masih terus menebar dan menyebar dengan penuh ajaib, maka tidak ada pilihan kecuali membiasakan “budaya baru”.