Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (30/8/2020) malam, mengenalkan Tagline DPD RI
“Dari Daerah Untuk Indonesia”.
Tagline sederhana itu sangat taktik dan strategis, pada saat bangsa dan negara menghadapi dan berjuang mengatasi resesi, akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan dalam acara ramah tamah dengan Gubernur dan Forkompinda Riau di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Minggu (30/8/2020) malam.
Gerak cepat DPD RI merespon berbagai permasalahan di daerah, termasuk pendengarkan 21 provinsi penghasil sawit untuk mendapat dana bagi hasil saat Raker bersama Gubernur Riau Syamsuar di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (31/8/2020) siang, juga disuarakan.
Berbagai upaya jemput bola dengan langsung membuka kran aspirasi daerah kepada lembaga dan kementerian di pusat. Bahkan kepada Presiden, mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo,
saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020) pagi.
Jokowi dalam pidato ketika itu, mengatakan beruntung dan berterima kasih, atas dukungan dan kerja cepat, dari Pimpinan dan Anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah extra ordinary dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk melanjalankan strategi-strategi besar bangsa.
DPD RI secara garis besar bertugas dan berwenang, membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sedangkan Tugas dan Wewenang DPD RI
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.