Selain itu, memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9).
Juga memberi penguatan memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
Tidak kalah penting melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Sedangkan dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.
Dalam hal pelaksanaan pemberian sanksi
peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inpres di atas sangat mendukung dan mendorong proses pemulihan dari kondisi terpuruk akibat kebijakan selama masa pandemi Corona. Oleh karena itu, sebaiknya daerah segera melangkah dengan tepat, cepat, dan cermat dengan cerdas.
Sekedar belajar dari Pemprov DKI Jakarta dalam memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, walaupun hanya dalam waktu 2 minggu, tetap membuat Pergub baru khusus penekanan pada testing membuka tempat keramaian bioskop dan kegiatan olahraga.
Daerah lain dalam hal ini, wajib mengikuti dengan membuat peraturan sesuai Inpres 6/2020 dengan penekanan sesuai kondisi daerah masing-masing.
InsyaAllah jika semangat dan cermat dalam mengambil keputusan pada saat krisis dan kritis, akan membuahkan hasil positif dan menggembirakan untuk keluar dari berbagai persoalan melilit bangsa dan negara. (@)