Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Transoaransi
(Belajar dari PSBB Transisi Jakarta)
Sudah hampir 1 bulan sejak ditandatangi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada tanggal 4 Agustus 2020. Tetapi belum ada aksi sebagai gerakan massal sosialisasi sekaligus melaksanakan Inpres tersebut lebih berdaya guna.
Sebagaimana diketahui salah satu dorongan dari Inpres 6/2020, bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan: (1).
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; (2).
Sekretaris Kabinet; (3) Panglima Tentara Nasional Indonesia; (4)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (5) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; (6). Para Gubernur; dan
7. Para Bupati/Wali kota.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya
b. menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lairr meliputi:
a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2). membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical
distancing),’ dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh
dengan menerapkan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS);
b) perlindungan kesehatan masyarakat,
antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
(3) upaya penapisan dan pemantauan
kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) penegakan kedisiplinan pada perilaku
masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-19).
(5). pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6). fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona
(7). pengaturan jaga jarak;;
2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan,
2). pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud pada angka 2), meliputi:
a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
inci’,-rstri;
b) sekclah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar
udara;
e) transportasi umum;
kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, caf6, dan
restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
1) tempat pariwisata;
m) fasilitas oelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 20 1 9 (COVID- 19).
Inpres ini mengingatkan untuk memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
sanksi sebagaimana dimaksud pada angka berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda adminiscratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.