Pemkab Kediri Izinkan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan

Pemkab Kediri Izinkan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan
FOTO : Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi, saat mendampingi Bupati Kediri, Hj Haryanti Sutrisno.

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengizinkan warga menggelar hajatan. Hajatan seperti pernikahan maupun sunatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat demi mencegah COVID-19.

Gugus tugas sudah menyetujui untuk warga menyelenggarakan hajatan kegiatan hajatan seperti pernikahan dan sunatan,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi, Jumat (7/8).

BPBD telah membuat surat pemberitahuan tentang protokol penyelenggaraan hajatan yang ditujukan untuk gugus tugas di kecamatan dan gugus tugas di desa. Ia menegaskan, surat itu dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga terdapat panduan protokol kesehatan saat menggelar hajatan penikahan dan kegiatan sunatan.

Untuk gugus tugas di desa atau kelurahan, ketua gugus tugas desa atau kelurahan membentuk tim pengawas protokol kesehatan yang tugasnya mengawasi pelaksanaan hajatan mulai dari sebelum hajatan, pada saat hajatan hingga setelah hajatan digelar.

Disamping itu, Gugus tugas juga harus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan hajatan kepada masyarakat. Memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.

Sedangkan, bagi penyelenggara hajatan harus membuktikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif dari instansi yang berwenang tiga hari sebelum hajatan. Hal itu berlaku untuk seluruh keluarga.