Oleh : Djoko Tetuko (Pemimoin Redaksi Transparansi
Tahun Islam ialah sebutan paling untuk tahun Hijriyah. Sebab walaupun dirumuskan dan diputuskan pada era Khalifah Umar bin Khattab, tetapi berdasarkan peristiwa hijrah (pindah) Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.
Tahun Hijriyah juga sebagai pertanda Nabi Muhammad SAW, membangun kota baru dari semula bernama Yatsrib menjadi Madinah. Juga dalam kehidupan berbangsa san bernegara, deklarasi membangun negara baru bernama Madinah.
Sebab, ketika sudah mampu mengelola Madinah dengan bebagai suku dan agama, maka Rasulullah dalam menata pemerintah dan menjaga keamanan negara dengan melahirkan “Piagam Madinah”
Sebagaimana dipahami bahwa Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam merupakan suatu hari sangat penting bagi umat Islam. Sebab
diputuskan Khalifah Umar beserta ahli sejarah, ahli falaq, dan ahli lain, memulai tahun baru Islam ketika Rasulullah hijrah dari Makkah ke Kadinah 622 M, sebagai awal perhitungan kalender Islam.
Perdebatan waktu itu, karena ada yang mengusulkan tahun Islam dimulai ketika kelahiran Nabi Muhammad saw., ada yang mengusulkan awal tanggal Islam ditetapkan pada hari Rasulullah diangkat sebagai nabi dan rasul tetapi pandangan yang menyarankan awal tanggal Islam pada tanggal hijrah Nabi saw.
Penanggalan atau kalender Islam sendiri
dimulai pada zaman Khalifah Ar-Rasyidin kedua yaitu Umar al-Faruq R.A.
Penetapan ini adalah mengenangkan tonggak perubahan paradigma dalam sejarah agama Islam dimana pertama kali dalam sejarah Islam seorang nabi dan rasul membentuk pemerintah dengan segala kesulitan dan berhasil membuat hubungan diplomatik dengan beberapa negara serta menyampaikan dakwah Islam secara global sehingga Islam tersebar ke merata dunia.
Piagam Madinah juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama Madinah). Kemudian disusun dokumen tersebut dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Di kota Madinah 485 km dari Makkah, di kota peninggalan cicit Nabi Nuh itu, Nabi Muhammad mendapati masyarakat begitu plural. Melihat pluralitas itu, Nabi Muhammad SAW tidak lantas mendirikan negara Islam, namun Nabi Muhammad mendirikan sebuah negara yang berlandaskan kesatuan dalam perjanjian.
Kota Yatsrib sendiri terdiri dari dua suku, Auz dan Khazraj yang sangat terbuka menerima kehadiran masyarakat luar, karakter penduduknya sangat senang kedatangan para Muhajirin dan sekaligus mendukung Islam, kaum Muhajirin pengikut Rasulullah dari Makkah.
Mengapa tahun Islam berkaitan dengan Pancasila. Mengingat ketika Rasulullah membangun negara Madinah dengan perbedaan suku, agama, adat, dan budaya, maka memberikan batasan dalam bernegara dan berbangsa dengan “Piagam Madinah”.
Indonesia ketika mempersiapkan kemerdekaan setelah ratusan tahun dalam penjajahan, juga menyiapkan “Piagam Jakarta”, dimana konsep itu menawarkan lebih dekat kepada negara Islam, atau memberikan undang-undang bagi umat Islam begitu mengikat.
Oleh karena itu, melalui proses panjang Indonesia akhirnya juga berkiblat dengan “Piala Madinah”, bahwa umat Islam sebagai mayoritas tidak mencantumkan lagi kekhususan bagi umat Islam, dalam berbangsa dan bernegara.
Piagam Jakarta (bahasa Inggris: Jakarta Charter) adalah sebuah dokumen historis berupa kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan pandangan dalam agama dan negara. Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme (semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kapitalisme, dan fasisme), serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
“Piagam Jakarta”
Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
Persatoean Indonesia
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
—//—
Selanjutnya sekedar mengetahui, memahami dan mencerna “Piagam Madinah”
“Piagam Madinah”
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin