Tajuk  

Malam Apresisi Puisi RRI : Merdeka dari Apa Saja

Malam Apresisi Puisi RRI : Merdeka dari Apa Saja
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko

Radio Republik Indonesia, sudah lama hanya dipandang sebelah mata karena dianggap media elektronik beda jaman. Tetapi begitu RRI mengubah program dengan beberapa pilihan, menyajikan dengan ragam macam sesuai kebutuhan pasar media informasi pers maupun media informasi nonpers, maka komunikasi nusantara kembali membahana.

“Sekali di Udara Tetap di Udara”, sebagai semboyan RRI, M. Rohanudin, Direktur Utama LPP RRI, dengan kekuatan sebagai pujangga, penyair, penyiar, penyejuk, penyedia informasi dari Sabang sampai Merauke dengan media kekinian, maka membagikan karya besar “Bicaralah yang Baik-baik” sebagai rangkaian “Malam Apresiasi Puisi Indonesia” (Merdeka dari Covid-19, Merdeka dari Korupsi), sekedar meminjam panggung saja.

Tetapi jauh lebih bermakna bahwa RRI mau menyapa pendengar dan pemirsa rrr.net juga pembaca setia rri.obline sebagai bagian utuh program RRI Play Go, bahwa menggelar Malam Apresiasi Puisi, menyampaikan kepada publik bahwa RRI bisa apa saja, dalam menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih dari itu, menginformasikan dengan melalukan rangkaian malam apresiasi puisi, bahwa segudang warna warni seni dan budaya bangsa dan negara Indonesia tercinta, siap dipancarkan dan sebarluaskan ke seluruh pelosok negeri melalui jaringan LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia).

Jaringan komunikasi aktif melalui media elektronik modern bernama RRI, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat dari pelosok desa terpencil sekalipun sampai perkotaan dengan perubahan budaya sudah modern, kembali ke RRI dengan bersama-sama mengisi kemerdekaan pada usai Negara Republik Indonesia memasuki 75 tahun.

Tidak mudah mengajak pada masa pandemi Covid-19, bangkit dari keterpurukan dengan semangat baru. Tapi RRI optimis dengan pergelaran acara untuk seluruh nusantara akan merdeka dari virus Corona, merdeka dari korupsi, merdeka dari apa saja sesuai kemauan dan kemampuan rakyat Indonesia menjaga kemerdekaan itu, juga mengisi kemerdekaan itu, dan radio berbendera merah putih ini selalu aktif bersama-sama memfasilitasi seluruh hajat anak negeri.

Meutya Hafid sebelum membacakan puisi Saraswati, membuka dengan kalimat sangat menakjubkan,”17 Agustus 1945 bangsa dan rakyat Indonesia mendengarkan Indonesia Merdeka dari RRI, 17 Agustus 2020 bangsa dan rakyat Indonesia mendengar berbagai informasi dari RRI”.

Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik negara Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945 dan diperingati sebagai Hari Radio Indonesia. RRI dan TVRI (Televisi Republik Indonesia) berstatus sebagai lembaga penyiaran publik.
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32/2002.

Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.

Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik.