Tajuk  

Soal Informasi Zona, Satgas Bisa Dipidana

Soal Informasi Zona, Satgas Bisa Dipidana
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke PSBB Transisi atau kebijakan lain dengan model pengeterapan hampir serupa tapi tidak sama, sudah menunai permasalahan bagi masyarakat terdampak. Terutama kebijakan mengenai penutupan tempat usaha, hihuran, atau sejenis, sehingga ratusan bahkan ribuan karyawan berhenti bekerja tanpa penghasilan.

Tentu saja ketika virus Corona, sejak diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (3/3/2020), bahwa warga Depok Jabar, sudah terpapar terinfeksi, sampai pada masa pandemi menyebar secara signifikan, ke seluruh pelosok negeri bahkan juga ke seluruh dunia secara berantai sampai menginjak-injak dan memporak porandakan 206 negara, maka di Indonesia ketika dilakukan penutupan berbagai dunia usaha, perdagangan, dan geliat ekonomi mikro, sangat berdampak pada masalah ekonomi masyarakat secara umum, semua bisa memaklumi.

Tetapi kini, ketika masa pandemi virus Corona sudah mulai berhenti, termasuk di Indonesia, dan beberapa negara di dunia sudah mengembalikan kondisi menuju Kenormalan baru atau kondisi normal baru. Pemerintah bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 nasional sampai provinsi dan kabupaten/kota, baik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pusat maupun PPID Pemprov, Pemkab atau Pemkot, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, wajib segera mengumumkan informasi publik berkaitan dengan zona perkembangan Covid-19.

Pengumuman posisi zona, yaitu sesuai dengan ketentuan bahwa zona hijau (aman dan dapat melakukan berbagai kegiatan), zona kuning (masih mengkhawatirkan), dan zona merah (masih membahayakan), segera diumumkan supaya tidak mengakibatkan kerugian berkepanjangan bagi masyarakat. Sebab jika informasi yang bersifat serta merta itu, tidak diumumkan maka Satgas atau pemerintah sebagai Badan Publik bisa dipidanakan.

Mengapa? Masalah zona ini, terutama wilayah yang sudah berubah, menjadi zona hijau dan sudah aman melakukan kegiatan apa saja, atau zona hijau dengan kegiatan terbatas, serta zona hijau belum dibolehkan usaha atau perdagangan tertentu. Maka Satgas dan pemerintah wajib mengumumkan, supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di wilayah zona tersebut.

Sebagaimana amanat pasal 10 UU KIP;
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.