Kegiatan publik hearing atau sinergitas yang dilakukan sebagai tindak lanjut Komisi A DPRD Jatim keliling menemui para kepala desa di 20 kabupaten lebih. Kegiatan hearing dengan mempertemukan para kepala desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta sejumlah instansi dari Pemprov Jatim berlangsung di Kota Batu, 24-25 Juli 2020 lalu.
Pertemuan sinergitas tersebut sekaligus menjawab kebuntuan atau permasalahan hukum yang kerap membuat takut para kepala desa dalam menyalurkan bantuan. Publik hearing ini menghadirkan perwakilan dari Polda Jatim, Kejati Jatim, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Jatim dan Biro Hukum Pemprov Jatim.
Para peserta yang mayoritas pewakilan kepala desa dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur ini bisa langsung melakukan tanya jawab kepada pimpinan instansi yang hadir.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan, dengan adanya sinergitas ini dapat membantu pemerintah daerah dalam memberi pemahaman tentang perencanaan, pendistribusian bantuan, termasuk penyelesaian dampak covid-19.
“Tujuan ending akhirnya kita ikut membantu pemerintah daerah. Masalah, kesulitan di desa ini kan, tampaknya (sulit) bukan main. Salah satunya soal bantuan-bantuan. Acara ini para kepala desa bisa diskusi langsung dengan para aparat hukum dan instansi terkait dari pemprov Jatim,” ujar Istu usai membuka publik hearing bertema Mewujudkan Aparatur Kepala Desa yang Berintegritas Dalam Pemanfaatan Bantuan Sosial Pemerintah, bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, di Kota Batu.
Istu mengaku untuk memastikan kelancaran pendistribusian bantuan dampak covid-19, Komisi A keliling ke daerah untuk monitoring problem yang ada. “Hasilnya banyak kepala desa yang takut penggunaan dana desa untuk penanganan dampak covid-19,” terangnya. (sr)