SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Timur untuk melindungi masyarakat Jawa Timur disaat Pandemi Coronavirus desease (Covid-19).
Saat ini pembahasan perubahan Perda tersebut memasuki fase penyelarasan akhir, berupa mencari masukan dan pendalaman yang disesuaikan dengan kondisi dimasa pandemi covid 19 saat ini.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ketika membuka acara Harmonisasi perubahan perda di Yogyakarta Rabu (22/7/2020), mengaku sangat mengapresiasi inisiatif Bapemperda DPRD Jatim yang dibantu tenaga ahli, yang harus dilihat sebagai upaya membantu masyarakat agar upaya memutuskan rantai Covid 19 di Jatim bisa terwujud. Acara tersebut dihadiri Bapemperda DPRD Jatim, Bapemperda DPRD kabupaten/kota se Jatim.
“Kita tidak boleh meremehkan bahaya covid. Ini Bukan soal politis, tapi masalah keselamatan masyarakat dalam suatu wilayah. Boleh saja lantas anggap itu hanya berita-berita saja, tapi kami di Jawa Timur bahkan harus kehilangan pejabat eselon ll. Nggak main-main Kepala Bappeda Jawa Timur Bapak Rudi Ermawan Yulianto meninggalkan kita semua karena covid.
Beliau adalah pejabat yang merancang refocusing covit-19. Saya mengapresiasi Bapemperda DPRD Jatim yang begitu semangat mengambil inisiatif untuk memperbaiki Perda Nomor 1 tahun 2019, tutur Sahat mempertegas.
Politisi tiga periode sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim mengajak masyarakat tidak salah sangka dengan munculnya perda l/2019, sebab secara tujuan, aturan akan membuat suasana dimasa pendemi lebih tertib sesuai protokol kesehatan.
Memang ada masyarakat dan politisi yang kemudian khawatir kebebasan terbatasi tidak bisa kerja, terkekang. Tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekonomi, bukan itu tujuannya.
Perda itu Justru untuk melindungi masyarakat yang sedang bekerja saat ini untuk menegakkan protokol kesehatan, konsisten menjaga keberadaan diri kita maupun masyarakat yang lain . Apalagi sejak maklumat Kapolri dicabut dan PSPB dicabut masyarakat jadi merasa bebas.
“Anda kalau datang ke Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, kita akan banyak melihat orang-orang di cafe-cafe di tempat umum yang bebas tanpa menggunakan masker tanpa protokol kesehatan yang akibatnya angka penularan bukannya turun tapi malah naik,” ungkap Sahat.
Akibat masyarakat yang abai, kata dia, di Jawa Timur berapa hari yang lalu sudah yang positif menembus 17.800, angka ini di atas DKI yaitu 15.000. “Karenanya saya berharap para anggota Bapemperda kabupaten kota yang hadir ini ikut mensosialisasikan dan mendukung Perda ini bersama dengan kepala daerah masing masing bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk semangat mendisiplinkan masyarakat,” tambahnya.
Sekretaris DPD Golkar Jatim menegaskan betapa pentingnya perda l/2019. Pak Kapolda Jatim Irjen Pol. M Fadil Muhammad dan Pak Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, bahkan mengapresiasi dengan datang ke kantor DPRD Jatim sebagai bentuk ikut merasakan kekhawatiran bagaimana menggalakkan kedisiplinan masyarakat kembali dengan menegakkan peraturan peraturan terkait Covid 19,” tegas Sahat.
juga Kajati Jawa Timur Pak Mohamad Dhofir memberikan respon positif. “Beliau sangat mendukung upaya kita ini, karena dinilai adalah masuk tipiring karenanya Pak Kajati akan menginstrusikan kepada seluruh Kajari kabupaten kota di Jawa Timur untuk mensosialisasikan Perda ini,” tandasnya.
Sahat berarap 29 Juli 2020 Perda ini sudah bisa ditetapkan dalam fraksi-fraksi menjadi Perda. Hadir dalam acara Harmonisasi ini Ketua Bapemperda DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu, Kabid hukum Polda Jatim Kombes Pol. Lumbar Tobing, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti, dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Jatim. (min)