SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Timur untuk melindungi masyarakat Jawa Timur disaat Pandemi Coronavirus desease (Covid-19).
Saat ini pembahasan perubahan Perda tersebut memasuki fase penyelarasan akhir, berupa mencari masukan dan pendalaman yang disesuaikan dengan kondisi dimasa pandemi covid 19 saat ini.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ketika membuka acara Harmonisasi perubahan perda di Yogyakarta Rabu (22/7/2020), mengaku sangat mengapresiasi inisiatif Bapemperda DPRD Jatim yang dibantu tenaga ahli, yang harus dilihat sebagai upaya membantu masyarakat agar upaya memutuskan rantai Covid 19 di Jatim bisa terwujud. Acara tersebut dihadiri Bapemperda DPRD Jatim, Bapemperda DPRD kabupaten/kota se Jatim.
“Kita tidak boleh meremehkan bahaya covid. Ini Bukan soal politis, tapi masalah keselamatan masyarakat dalam suatu wilayah. Boleh saja lantas anggap itu hanya berita-berita saja, tapi kami di Jawa Timur bahkan harus kehilangan pejabat eselon ll. Nggak main-main Kepala Bappeda Jawa Timur Bapak Rudi Ermawan Yulianto meninggalkan kita semua karena covid.
Beliau adalah pejabat yang merancang refocusing covit-19. Saya mengapresiasi Bapemperda DPRD Jatim yang begitu semangat mengambil inisiatif untuk memperbaiki Perda Nomor 1 tahun 2019, tutur Sahat mempertegas.
Politisi tiga periode sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim mengajak masyarakat tidak salah sangka dengan munculnya perda l/2019, sebab secara tujuan, aturan akan membuat suasana dimasa pendemi lebih tertib sesuai protokol kesehatan.
Memang ada masyarakat dan politisi yang kemudian khawatir kebebasan terbatasi tidak bisa kerja, terkekang. Tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekonomi, bukan itu tujuannya.