Ekbis  

Komisi C DPRD Jatim Batal Interpelasi dan Ajukan Gugatan Setelah Sekdaprov Beri Penjelasan

Komisi C DPRD Jatim Batal Interpelasi dan Ajukan Gugatan Setelah Sekdaprov Beri Penjelasan
Teks foto: Komisi C DPRD Jatim bersama Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membahas soal Bank Jatim.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama jajaran direksi dan Komisaris Bank Jatim menemui Komisi C DPRD Jatim, Selasa (21/7/20).

Pertemuan ini membahas beberapa hal, antara lain terkait rekomendasi DPRD Jatim dan penetapan direksi Bank Jatim jelang akan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada Kamis (23/7/20).

Ketua Komisi C DPRD Jatim M Fawaid mengaku bersyukur akhirnya polemik Bank Jatim terselesaikan. Sekdaprov sudah datang menjelaskan duduk perkara dalam proses perekrutan jajaran direksi.

“Alhamdulillah sudah ada respons dari Pemprov, tapi masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan,” kata Fawaid.

Dia menyebut dari penjelasan yang disampaikan sudah tertuang poin jawaban surat rekomendasi yang pernah dikirim. Pun demikian, ia tidak mau terburu mengambil keputusan. Fawaid tetap akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jatim. “Ini akan kita konsultasikan dengan pimpinan dewan. Tapi yang jelas, harapan kami tentang rekomendasi, sudah direspons,” jelasnya.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengakui kedatangan mereka terkait Bank Jatim. “Kami memberikan jawaban atas rekomendasi Komisi C. Tidak kami tuangkan dalam surat, melainkan dalam kedatangan kami dengan seluruh direksi dan Komisaris,” ujarnya usai pertemuan.

Diakui Heru yang juga menjabat Komisaris Bank Jatim tersebut, ada kesalahan komunikasi antara pihaknya bersama pihak legislatif. Utamanya, dalam hal rekrutmen Direksi Bank Jatim.

“Saat ini, kami sebagai perwakilan dari Gubernur dan Komisaris Bank Jatim menyampaikan hal yang belum terkomunikasi,” kata Heru.

Keluarnya rekomendasi dari Komisi C menjadi atensi pihaknya ke depan. “Kami juga minta maaf, kami akui kurang koordinasi. Rekomendasi ini wujud kebersamaan untuk membangun BUMD yang ada di Jawa Timur,” katanya.

Sistem rekrutmen direksi yang saat ini sudah berjalan akan segera ditetapkan melalui RUPS, dengan begitu rekomendasi dari Komisi C akan ditindaklanjuti setelah penetapan direksi. “Hasil seleksi akan disampaikan melalui RUPS. Kami menyampaikan bahwa seleksi tersebut sudah sesuai dengan aturan OJK,” katanya.

Kedatangan juga untuk memberi informasi soal rencana RUPS Kamis (23/7/20) mendatang. “Kami juga minta izin untuk melaksanakan RUPS tanggal 23 Juli mendatang,” katanya.

Sebelumnya Komisi C mengancam melakukan interpelasi ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa sekaligus menggugat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ke pengadilan atas penetapan direksi Bank Jatim.

Namun Fraksi Golkar menganggap bahwa tidak ada pertemuan Komisi C yang membahas persoalan itu. Kalaupun ada,itu adalah pendapat pribadi sebagai anggota dewan. (SR)