Tajuk  

Transparansi SPP Gratis

Transparansi SPP Gratis
Djoko Tetuko Abdul Latief

Gubernur Jatim pun meminta kepada sekolah/madrasah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun. Tentu saja untuk SMA/SMK negeri.

Tetapi pihak sekolah masih dapat meminta sumbangan melalui peran aktif dari Komite Sakolah dengan catatan Komite Sekolah menyampaikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas, membutuhkan bantuan sumbangan dari wali siswa, sebagai pertanggungjawaban pelayan publik secara optimal dan prima.

Sebagaimana diketahui program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa.

Tetapi sekali lagi sumbangan melalui peran Komite Sekolah  guna menunjang dan menjaga kualitas kegiatan belajar mengajar dengan menyampaikan “maklumat pelayanan”. Atas Penyelengaraan pendidikan bermutu dan berkualitas membutuhkan banyak fasilitas.

Oleh karena itu, transparansi SPP gratis dan SPP subsidi, akan membantu lebih memperjelas bahwa kebutuhan fasilitas dunia pendidikan dengan mutu dan kualitas baik, memerlukan banyak dukungan dari masyarakat, terutama wali siswa.

Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menegaskan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Tetapi jika ada sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Pemprov Jatim sendiri mengalokasikan 34,6 persen dari total APBD tahun 2020 untuk program pendidikan, sebagai upaya meningkatkan SDM yang unggul, meningkatkan daya saing, dan SDM berkualitas.

Sebagai penguatan sumbangan sukarela, dalam pelayanan publik di bidang pendidikan, seyogianya tertuang dalam maklumat pelayanan, sesuai dengan amanat pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana dalam memberikan pelayanan harus berasaskan:

  1. Kepentingan Umum
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. (JT)