Oleh : Djoko Tetuko Abdul Latief (Pemimpin Redaksi Transparansi)
Kehidupan normal baru setelah 216 negara di dunia terjangkit dan terpapar Covid-19, menjadi sebuah pilihan guna menjaga keseimbangan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara tetap normal, demikian juga roda ekonomi dari skala mikro hingga makro kembali normal.
Tentu saja masing-masing negara punya kebijakan sendiri dengan tanggung jawab sesuai kemampuan, sehingga ketika menjalani sebuah kehidupan normal baru (new normal), sudah aman dan nyaman. Terutama mampu memaksimalkan aktifitas rutin dengan leluasa, demokrasi, bebas dan bertanggung jawab, ada atau sudah tidak ada penyebaran ancaman virus Corona.
Di Indonesia, belajar dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keadaan darurat, masa pandemi wabah Corona, dan kebijakan lain dengan maksud dan tujuan;
(1) membatasi aktifitas warga di luar rumah
(2) memakai masker
(3) menjaga kesersihan dan imun (kekebalan) diri
(4) cucu tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah aktifitas,
(5) menjaga jarak
(6) memahami, mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Nampak sekali ego masing-masing daerah lebih banyak sangat menonjol, sehingga sering kurang memberi rasa keadilan terhadap warga daerah lain.
Pada saat Webinar tentang “Kesiapan Pemerintah Menghadapi New Normal” dengan penyelenggara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Senin (6/7/2020), salah satu pembicara yang juga penulisan buku Siatem Hukum di Indonesia , Ahmad Riyadh UB Ph.D , mengusulkan sebagai salah satu rekomendasi, supaya pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU).
Webinar menurut data peserta diikuti secara aktif dari Sabang sampai Merauke, bahkan ada beberapa mahasiswa Indonesia di Malaysia, Australia dan Taiwan. Dengan Mendiskusikan pemikiran pembicara kunci, Dr. H. Emil. E. Dardak, M.Sc, Wakil Gubernur Jatim, dengan pemaparan melalui video, dan nara sumber lain Oscar Radyan Danar, Ph.D, pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, dan Desy Hariyati, S.Sos. MA, pengamat dan penulis buku Refornasi Birokrasi dalam Transisi dari Universitas Indonesia,
Sebagai bagian dari pembahasan diskusi paling fokus, bahwa pemerintah perlu penguatan. Sebagai penguatan pemerintah setelah melakukan SWOT analisis selama masa pandemi dan setelah Covid-19 berakhir, sangat membutuhkan perubahan dalam kehidupan maupun kinerja.
Oleh karena itu, Ahmad Riyadh mengusulkan “PERPU New Normal”, sebagaimana dimuat di media WartaTransparansi.com bahwa tidak membutuhkan waktu yang lama, dan menjadi pedoman secara nasional supaya tidak membuta kebijakan new normal tanpa payung hukum yang memenuhi syarat dan kompeten.