Perlu PERPPU New Normal

Perlu PERPPU New Normal
Ahmad Riyadh UB. Ph.D

Kesiapan Pemerintah Menghadapi New Normal menjadi tema webinar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Senin (6/7/2020), dari salah satu materi diskusi muncul kesimpulan bahwa menuju kehidupan normal baru membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU). Berikut ini wawancara ringan WartaTransparansi.com dengan Ahmad Riyadh. UB, PhD, selalu pembicara dari sisi sistem hukum.

Assalamu’alaikum warokhmarullohi wabarokatuh …?

Wassalamu’alikum warokhmarullohi wabarokatuh …

Apa kabar pak Riyadh?

Alhamdulillah baik

Bagaimana hasil webinar soal new normal?

Alhamdulillah, sebagaimana saya sampaikan tadi bahwa ke depan kita memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) tentang New Normal atau Kehidupan Normal Baru. Sehingga ke depan ada payung hukum bagi pelaksanaan kehidupan normal baru secara nasional.

Mengapa harus PERPPU?

Iya kalau PERPPU kan tinggal sejumlah pakar dan akademisi, pemerintah, masyarakat, termasuk tokoh agama dan masyarakat, pengusaha serta pers, diajak membahas kemudian setelah ditetapkan langsung diberlakukan. Sebab kalau undang undang membutuhkan waktu pembahasan yang cukup lama dan sangat panjang.

Sementara New Normal ini harus segera dilaksanakan, baik transisi menuju kehidupan normal baru maupun persiapan kehidupan normal sesunguhnya ke depan. Oleh karena itu, memerlukan payung hukum yang berlaku secara nasional.

Apakah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengikuti?

Sebagai payung hukum UU atau PERPPU berlaku hukum fiksi, dimana sejak diundangkan sudah berlaku secara nasional. Dan, supaya daerah bisa melaksnakan sesuai dengan kearifan lokal, maka dibutuhkan peraturan di daerah yang merangkul seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyesuaikan supaya dapat dilaksanakan sebaik mungkin.

Apa bedanya dengan PP dan Permenkes tentang PSBB?

Tentu berbeda, karena PP dan Permenkes sebagai payung hukum PSBB justru belum mempunyai payung hukum secara khusus, kecuali berkaitan dengan karantina dan pembataan sosial pada UU Kesehatan. Sementara UU nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari PERPPU hanya memfokuskan pada pembahasan kebijakan keuangan.

Mengapa PERPPU yang nanti bisa berubah menjadi UU sangat dibutuhkan?

Kehidupan normal baru ke depan memerlukan penguatan secara nasional, dan itu harus bentuknya UU. Sekaligus apabila mengatur masalah sanksi tidak menyalahi ketentuan.

Hukum sendiri, meskipun langit runtuh hukum tetap harus ditegakkan. Oleh karena itu, supaya PERPPU bisa maksimal. Seharusnya pemerintah saat ini punya waktu untuk menyiapkan sebelum kehidupan normal baru benar-benar dibutuhkan, setelah puncak masa pandemi Covid-19 sudah berlaku. Berlaku secara nasional, supaya tidak membingungkan antardaerah. Sebab, jika hanya berupa Pergub, Perwali atau Perbup, bisa menimbulkan ego daerah.

Apa Indonesia termasuk kurang siap sejak pandemi Covid-19?

Iya, pemerintah kita lambat menghadapi Covid-19, bahkan cenderung menolak ketika peristiwa itu terjadi di Wuhan Tiongkok. Padahal bebarapa daerah masyarakatnya sudah mulai terinfeksi virus Corona.

Oleh karena itu, sekarang harus cepat melakukan proses pembentukan PERPPU tentang new normal sekaligus bisa mengambil referensi dari negara lain yang sudah sukses, dan hidup berdampingan melawan Covid-19.

Bagaimana dengan UU nomor 2 tahun 2020?

Kita harus memahami bahwa UU 2 tahun 2020 kebijakan keuangan, memang kalau melihat dari satu sisi pemerintah agak aneh kalau kita cermati pasal 27 soal Transpransi dan tanggung jawab. Tetapi harus diambil dari sisi positifnya bahwa selama penanganan Covid-19 dan dampak serta proses pemulihannya, justru undang undang itu memberikan keleluasaan untuk segera bertindak cepat dan cepat, karena sudah dibentengi tidak bersentuhan dengan perdata dan pidana, tidak bersentuhan dengan KPK dan Peradilan Tipikor.

Sebab, sudah dikunci bahwa penggunaan angggaran Covid-19 ini bukan kerugian negara.

Dengan adanya UU ini berarti tidak ada sanksi pidananya?

Memang bunyi pasal 27 sudah jelas seperti itu. Kemudian mengutip pasal 27;
1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariatKSSK, dan pejabat atau pegawai KementerianKeuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Kembali ke PERPPU atau UU New Normal apakah memang menjadi kebutuhan?

Sangat dibutuhkan? Supaya daerah tidak melakukan kebijakan sendiri-sendiri, dan itu justru bisa memicu perpecahan. Misalnya, perangkat hukum apa untuk new normal di tempat wisata Kebon Teh Lawang Kabupaten Malang.

Kenapa payung hukum
UU, supaya jangan sampai antardaerah sendiri-sendiri dan mengorbankan masyarakat, juga terjadi penurunan ekonomi masyarakat. Sebab sudah terjadi di masa PSBB karena Pergub tidak mengatur teknis, kemudian kabupaten/kota yang mangtur dengan Perbup atau Perwali, maka masyarakat petani dan pedagang banyak dirugikan.

Bagaimana kalau nanti PERPPU menjadi UU ada yang tidak sesuai atau tidak cocok?

Yang penting bahwa hukum itu untuk menjaga masyarakat, dan membuat
PERPPU cukup satu bulan.Lebih penting lagi, tujuannya dibuat untuk keadilan masyarakat.
Yang di atas (pemerintah pusat) menjadi contoh dalam hal integritas. Maka transparansi dalam menjalankan semua yang sudah diprogramkan atau dijanjikan sangat penting, supaya kepercayaan masyarakat tetap tinggi.

Dan yang paling penting, UU bukan pesanan pihak ketiga, tetapi UU untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. Dan jangan berpikir negatif dulu, sebab hukum sebagai produk manusia tidak mungkin bisa memenuhi semua kepentingan secara adil, bahwa ada kekurangan wajar. Yang penting bukan pesanan. (JT)