Tajuk  

Menggugat Pers

Menggugat Pers
Djoko Tetuko Abdul Latief

Sebab, anggaran untuk kasus positif dan yang diumumkan selama ini, mestinya pers menanyakan berapa biaya pasien wafat nomer 1 (dengan perincian detail selama perawatan, biaya petugas medis, sampai biaya pemakaman), pasien sembuh nomer 100 dirawat selama sekian hari menghabiskan biaya berapa?), belum lagi kampanye sosialisasi di pusat maupun di daerah. Sebab transparansi atas penggunaan keuangan negara diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dan, masyarakat berhak mengetahui.

Riyadh lebih fokus “menggugat pers” memang sangat beralasan, karena amanat UU Pers bahwa; “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”

Dan perusahaan pers, sebagaimana pasal 1 (ayat 2); “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.

Sebagai penyalur informasi, apalagi berkaitan dengan informasi publik, maka tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan dan menyiarkan informasi tentang biaya penanganan Corona, jaring sosial berupa bansos, dan pemulihan ekonomi mikro maupun makro, juga pembiayaan lain yang bersifat segera karena wajib dilaksanakan selama masa pandemi.

Apalagi, pasal 2 UU Pers, dengan tegas mengamanatkan, “
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Mengenai fungsi kontrol sosial, sudah diamanatkan pasal 3 (ayat 1) UU Pers, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Dan ayat 2, “Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.

“Menggugat Pers” gaya Ahmad Riyadh dalam webinar adalah sebuah keniscayaan sebagai pemerhati media pers, mengingat bahwa pasal 4 UU pers memberi amanat sangat tegas;
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ketika “Pers Digugat” karena fungsi kontrol sosial dipertanyakan? Juga secara khusus
sebagai menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi, dipertanyakan pula. Maka semua kembali kepada insan pers, mau berperan maksimal melalui saluran media pers atau perusahaan pers nasional atau organisasi wartawan serta organisasi perusahaan pers, banyak jalan menuju Roma. Berhenti dan membiarkan keadaan seperti ini sampai semua seperti mati atau bangkit memberi informasi pasti sebagai upaya menjembatani pemerintah dan masyarakat supaya lebih punya hari nurani. Dan dijauhkan dari upaya korupsi di tengah masa pandemi. (JT)