Seperti yang di beritakan sebelumnya, pada Rabu pekan lalu (17/6/2020) seorang jurnalis yakni Sulistiawan (Media Pojok Kiri-Biro Pasuruan) mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (pengusiran) yang dilakukan oleh Muchlis seorang Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan,saat hendak melakukan peliputan pelantikan atas kepala sekolah tingkat TK,SD dan SMP se Kabupaten Pasuruan di Aula SMPN 1 Bangil secara online oleh Bupati Pasuruan.
Adapun alasan yang disampaikan oleh Muchlis pada saat itu pada pokoknya,bahwa acara dan tempat ini merupakan area steril dan hanya undangan saja yang bisa berada didalam.Selain tamu undangan tidak diperkenankan berada didalam, meskipun wartawan.
Mendapati hal tersebut, korban pengusiran(Sulistiawan) mencoba mengkonfirmasikan pada Sekretaris Daerah Kab.Pasuruan Misbah Zunip. Pada konfirmasinya itu dikatakan, bahwa tidak ada pelarangan peliputan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.(hen)