Opini  

Menguji Masa Transisi, Menguji Kampung Wani

Menguji Masa Transisi, Menguji Kampung Wani
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)

Masa transisi menuju kehidupan normal dengan beberapa ketentuan mengikat, bahkan juga ada sanksi hukum bagi warga yang dengan sengaja melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker, maka bisa diberi sanksi sosial atau denda hingga Rp 250 ribu. Dan hal itu masih diuji apakah mampu menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, terutama di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 51 Tahun 2020 menyatakan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi:

(a). kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau. (b). denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” terang bunyi pasal Pergub No 51 Tahun 2020.

Pada ayat 2 diatur proses pengenaan sanksi sosial bisa dilakukan oleh Satpol PP bisa didampingi oleh pihak kepolisian maupun TNI. Tentu saja semua masih proses menguji? Apakah dengan cara ini pandemi Covid-19 segera berakhir dan berkurang kemudian menghilang, atau menyatu dalam kehidupan kenormalan baru dengan ancaman tidak lagi mematikan.

Menguji DKI Jakarta dengan posisi data kasus positif 8650 ; sembuh 3661 ; wafat 537. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kamis (11/6/2020), melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

Berdasarkan hasil Sidak Kapolri dan Panglima TNI bahwa pasar Tanah Abang Jakarta, ternyata belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Dimana masih ditemukan baik konsumen maupun penjual tidak pakai masker dan tidak jaga jarak.

Dengan begitu, jajaran anggota TNI-Polri harus lebih ekstra lagi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar pasar. Salah satunya dengan memasang sebuah spanduk tentang bahaya virus corona. Data kasus positif Corona selama ini, pasar tradisional seperti pasar Tanah Abang, termasuk pasar Kapasan Surabaya, pasar Larangan Sidoarjo, dan sejumlah pasar di beberapa daerah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan menjadi awal penyebaran secara masiv.

Sementara saat meninjaun di Bandara Soekarno Hatta. Di sana, terlihat para petugas telah siap dalam menghadapi Kenormalan baru. Dimana di bandara terminal 1 dan 2, Panglima TNI dan Kapolri, melihat seluruh aktifitas sudah menunjukan kesiapan aparat gugus tugas Covid 19 TNI-Polri.
Meski begitu, para petugas di lapangan tetap diminta selalu menerapkan protokol kesehatan dan bisa menjaga kesehatan selama menjalankan tugas.

Panglima dan Kapolri juga memberikan arahan dan penekanan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan Maklumat Kapolri. Khusus di pasar Tanah Abang Jakarta, akan
dikelola terus dengan imbauan atau pengumuman kewajiban memakai masker dan pembagian masker oleh aparat TNI-Polri. Slogan dan spanduk, termasuk pemberitahuan ‘area wajib masker dan physical distancing’, layak untuk dipasang di gang, area pertokoan dan jalur perlintasan orang.

Data kasus nasional di atas 1000

I. Jakarta 10 Juni: (Kasus = 8503
Sembuh = 3517
Wafat=535)
11 Juni: (Kasus=8650
Sembuh=3661
Wafat=537)