Kemenpora Terbitkan Protokol Kesehatan di Olahraga New Normal

Kemenpora Terbitkan Protokol Kesehatan di Olahraga New Normal
Foto: Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto

JAKARTA (WartaTransparansi.com) —Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) resmi mengeluarkan protokol kesehatan untuk memulai kegiatan olahraga nasional pada era normal baru.

Protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru dirilis Kemenpora pada Kamis (11/6/20).

Protokol kesehatan tersebut nantinya menjadi acuan untuk memulai kegiatan pelatnas dan kompetisi pada era new normal. “Ini sebagai panduan umum, karena karakter setiap cabor berbeda-beda. Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini. Karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka juga punya protokol kesehatan sendiri,” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan yang umum dilakukan di tengah pandemi, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan wajib mencuci tangan. Namun, secara khusus ada tiga jenis aktivitas olahraga yang diatur meliputi kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan olahraga rekreasi.

Adapun Kemenpora membagi tahapan kegiatan pelaksanaan olaharaga menjadi tiga tahapan. Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan oleh setiap induk cabor individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya tes PCR bagi seluruh anggota. Sementara itu, kegiatan olahraga tim masuk dalam tahap kedua.

“Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkotdan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu,” demikian isi surat edaran tersebut.

Adapun tahap kedua mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Dalam tahapan kedua, disebutkan bahwa kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Kompetisi tersebut tentu saja harus dilakukan terbatas dan tanpa penonton. Mengingat digelar di tengah pandemi virus corona.

Kemenpora juga menjelaskan, apabila ingin menggelar kejuaraan, semua atlet dan ofisial diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR serta dites suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi pertandingan.

Sementara itu, kompetisi baru bisa dilangsungkan dengan penonton di tahap ketiga. Pada tahap ini, Kemenpora juga sudah mengizinkan melakukan uji coba kompetisi dalam dan luar negeri.

Meskipun sudah diizinkan menggelar kompetisi dengan penonton, Kemenpora tetap membatasi jumlahnya, yakni maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia.

Penonton yang boleh menyaksikan kompetisi pun diatur, yakni usia minimal 17 tahun hingga 45 tahun dan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Lebih lanjut, kegiatan olahraga nasional akan terus dipantau oleh KOI, KONI, dan unsur Dispora terkait.

Penanggung jawab setiap kegiatan diwajibkan melapor secara berkala terkait pelaksanaan aktivitas olahraga kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. (sr)