Tajuk  

Informasi Anggaran Covid-19 Wajib Segera Diumumkan

Informasi Anggaran Covid-19 Wajib Segera Diumumkan
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh karena itu, sebagai narasumber pada Rakor Virtual menjawab pertanyaan data apa saja yang wajib diumumkan? Dan pengumuman anggaran apakah rincian atau ringkasan, maka sebagai “kata kunci” bahwa pandemi virus Corona adalah musibah penyebaran penyakit mematikan dengan kekuatan sebaran luar biasa cepat dan mudah menular, sehingga hal ini menjadikan dunia tiba-tiba “lumpuh” dan mengalami perubahan kehidupan secara frontal, bahkan disebut-sebut sebagai Kenormalan baru atau Kenormalan lama yang diperbarui dengan tunduk dan patuh sunatullah. Sesuai Al-Qur’an dan Hadits (As-Sunnah).

Oleh karena itu, pengumuman atau menyampaikan informasi kepada publik wajib segera atau serta merta. Dimana begitu ada peristiwa beserta penanganan dari kasus Corona ini, termasuk pengeluaran anggaran sesuai pos pada satuan tugas masing-masing wajib disampaikan kepada masyarakat. Paling tidak jika secara nasional setiap hari sudah mengumumkan (1). jumlah kasus — positif; sembuh; dan wafat—, maka sesuai dengan amanat UU KIP beserta peraturan perundangan terkait, wajib mengumumkan segera pula (2) nama korban dirahasiakan atau cukup inisial saja; cukup alamat desa/kelurahan dan kecamatan —tanpa menyebutkan setiap RT atau RT atau jalan dan sebagainya—. (3) penanganan korban terinfeksi virus Corona yang ditangani di bebarapa rumah sakit wajib diumumkan beserta jumlah anggaran yang dikeluarkan. Jadi minimal; mempublikasikan (program/kegiatan; tempat; narasi secukupnya; anggran sumber dan penggunanya) secara ringkasan.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Pengelolaan Komukasi Publik sebagai persamaan bahwa (1) menyampaikan data dan informasi terkait dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala;
(2). menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
(3). menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat;
(4). menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

InsyaAllah memadukan
Laporan Identifikasi Layanan Informasi Darurat Kesehatan Covid-19, sebagaimana dilakukan KI Pusat, dengan basis pemantauan, Jenis Layanan Informasi Publik
“Informasi Serta Merta”
1. peta ancaman / bahaya penyebaran
2. bantuan kesehatan
3. bantuan keamanan
4. pelayanan kesehatan
5. pelayanan logistik
6. pelayanan perbankan
7. posko darurat/lokasi isolasi
8. upaya BP terkait rencana evakuasi/karantina/pembatasan
9. Pengumuman standar terkait kewajiban BP dalam pandemi Covid-19
10. Kegiatan pihak ketiga (penerima ijin BP) yang terdampak akibat Covid-19.

Maka keterbukaan informasi publik yang bersifat serta merta atau langsung, dengan mengumumkan, yaitu ; (1) ringkasan kegiatan/peristiwa/program; (2). foto dan keterangan tempat; (3). narasi secukupnya; (4) anggaran yang digunakan. Walaupun surat KI Pusat untuk Jatim, tetapi secara nasional berlaku sama.

Demikian juga terkait “Informasi Berkala”, yaitu;
1. Program
2. Anggaran
3. Pegadaan Barang dan Jasa
4. Keterangan Pejabat Publik
5. (Update) Protokol Pencegahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-
19 (misal, Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19), maka cara mengumumkan juga sama, yaitu (1) ringkasan kegiatan/peristiwa/program; (2). foto dan keterangan tempat; (3). narasi secukupnya; dan (4). anggaran yang digunakan. Dan, berlaku secara nasional. Dengan sifat informasinya segera atau serta merta, karena masuk katagori informasi publik berkaitan dengan pendemi Corona.

Tanpa mengurangi rasa hormat, karena sudah pasti seluruh Badan Publik dan Gugus Tugas beserta Satuan Tugas sudah melaksanakan dengan baik, maka wajib menjalankan amanat pasal 8 UU KIP, yaitu; Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain arsip terkait semua informasi publik wajib baik, karena untuk mematuhi amanat pasal 11 UU KIP mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Oleh karena itu, anggaran Covid-19 nasional mencapai Rp 677,2 triliun; DKI Jakarta Rp 10,7 triliun ; Jatim Rp 3,8 triliun ; Surabaya Rp 196 miliar (untuk 2 bulan) ; Jabar 16 triliun (3,2 tunai dan 13 triliun untuk proyek) ; Sumsel Rp 120 miliar; Sulsel Rp 500 miliar; Papua Rp 312 miliar; Jateng Rp 2,69 triliun; Banten Rp 2,3 triliun, beserta seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menganggarkan secara khusus dari APBD wajib segera mengumumkan kepada publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur misalnya, menganggarkan dana sebesar Rp 3,84 triliun.
Menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa;
Rp 825,31 miliar untuk kuratif, Rp 110,17 miliar untuk promotif preventif, Rp 995,04 miliar untuk sosial safety net, dan Rp 454,26 miliar untuk pemulihan ekonomi. Pelaksanaan program diatas minimal diinformasi sesuai dengan pengelolaan komunikasi publik.

Sedangkan Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020), sepakat menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen. Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres.

Oleh karena itu, menyangkut keterbukaan informasi publik yang bersifat wajib segera diumumkan kepada masyarakat, maka minimal mengumumkan sesuai dengan alokasi anggran, yaitu; (1) ringkasan kegiatan/peristiwa/program; (2). foto dan keterangan tempat; (3). narasi secukupnya; dan (4). anggaran yang digunakan. Dan, DPR RI maupun DPRD sabagai wakil rakyat wajib memantau lebih teknis dengan harapan kepercayaan rakyat tetap terjaga. (JT)