Tajuk  

Informasi Anggaran Covid-19 Wajib Segera Diumumkan

Informasi Anggaran Covid-19 Wajib Segera Diumumkan
Djoko Tetuko Abdul Latief

Tajuk  Transparansi

Rabu pagi tanggal 10 Juni 2020, Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Jatim, menyelenggarakan webinar dengan PPID Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) dan PPID Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi dengan fokus membahas surat Komisi Informasi Pusat berkaitan dengan Layanan Informasi Publik Covid-19 di Jatim.

Alhamdulillah seminar melalui zoom dengan aplikasi khusus itu berjalan lancar, dengan materi Layanan Informasi Publik khusus pada masa pandemi Corona pada tahun 2020, dengan dasar payung hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kadis Kominfo Jatim selaku Ketua PPID Jatim Drs. Benny Sampirwanto, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka acara dengan menyampaikan bahwa kewajiban badan publik sebagaimana diatur pada pasal 7 UU KIP bahwa ; “Kewajiban Badan Publik”
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, sebagaimana diatur pada pasal 9 UU KIP;
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Juga menyampaikan Informasi yang wajib
Diumumkan secara Serta-merta, sesuai pasal 10 UU KIP, bahwa
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, menyampaikan peran PPID pada masa pandemi Covid-19; (1) PPID wajib menyediakan dan menginformasikan/ mengupload informasi Pasal 9 dan 10 ke website PPID; dan (2). PPID harus memilah-milah informasi mana saja yang harus diberikan ke masyarakat guna mempermudah masyarakat untuk melakukan tindakan dan mengambil langkah melindungi keselamatan diri dan keluarganya dari Covid-19.

Sedangkan target Webinar, yaitu; (1) Target dan sasaran Rakor Virtual dapat berjalan dengan lancar sebagai media untuk memenuhi kewajiban Badan Publik sebagaimana amanat pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan (2). Bakorwil sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi diharapkan terus memperkuat jaringan dan berperan aktif dalam update data layanan informasi publik dengan kinerja melakukan monitoring dan evaluasi.

Alhamdulillah Rakor Virtual dengan fokus mengenai pasal 7, 9 dan 10 UU KIP, serta penguatan PPID di Bakorwil dalam upaya mendekatkan koordinasi dengan kabupaten/kota, benar-benar fokus sesuai dengan tema yang dipadukan hasil Identifikasi dan pemantauan dari KIP Pusat.

Sebagaimana diketahui bahwa pasal 7 (ayat 1) diatas memerlukan penegasan dan penguatan sebagaimana ayat 2 dan seterusnya, yang menyatakan bahwa;
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Karena menyangkut pasal 10 UU KIP, yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, maka menjadi kewajiban Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jatim dan secara nasional, untuk mengumumkan secara langsung atau bersifat segera termasuk dalam menggunakan anggaran walaupun bersifat ringkasan.

Oleh karena itu, sebagai narasumber pada Rakor Virtual menjawab pertanyaan data apa saja yang wajib diumumkan? Dan pengumuman anggaran apakah rincian atau ringkasan, maka sebagai “kata kunci” bahwa pandemi virus Corona adalah musibah penyebaran penyakit mematikan dengan kekuatan sebaran luar biasa cepat dan mudah menular, sehingga hal ini menjadikan dunia tiba-tiba “lumpuh” dan mengalami perubahan kehidupan secara frontal, bahkan disebut-sebut sebagai Kenormalan baru atau Kenormalan lama yang diperbarui dengan tunduk dan patuh sunatullah. Sesuai Al-Qur’an dan Hadits (As-Sunnah).

Oleh karena itu, pengumuman atau menyampaikan informasi kepada publik wajib segera atau serta merta. Dimana begitu ada peristiwa beserta penanganan dari kasus Corona ini, termasuk pengeluaran anggaran sesuai pos pada satuan tugas masing-masing wajib disampaikan kepada masyarakat. Paling tidak jika secara nasional setiap hari sudah mengumumkan (1). jumlah kasus — positif; sembuh; dan wafat—, maka sesuai dengan amanat UU KIP beserta peraturan perundangan terkait, wajib mengumumkan segera pula (2) nama korban dirahasiakan atau cukup inisial saja; cukup alamat desa/kelurahan dan kecamatan —tanpa menyebutkan setiap RT atau RT atau jalan dan sebagainya—. (3) penanganan korban terinfeksi virus Corona yang ditangani di bebarapa rumah sakit wajib diumumkan beserta jumlah anggaran yang dikeluarkan. Jadi minimal; mempublikasikan (program/kegiatan; tempat; narasi secukupnya; anggran sumber dan penggunanya) secara ringkasan.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Pengelolaan Komukasi Publik sebagai persamaan bahwa (1) menyampaikan data dan informasi terkait dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala;
(2). menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
(3). menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat;
(4). menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

InsyaAllah memadukan
Laporan Identifikasi Layanan Informasi Darurat Kesehatan Covid-19, sebagaimana dilakukan KI Pusat, dengan basis pemantauan, Jenis Layanan Informasi Publik
“Informasi Serta Merta”
1. peta ancaman / bahaya penyebaran
2. bantuan kesehatan
3. bantuan keamanan
4. pelayanan kesehatan
5. pelayanan logistik
6. pelayanan perbankan
7. posko darurat/lokasi isolasi
8. upaya BP terkait rencana evakuasi/karantina/pembatasan
9. Pengumuman standar terkait kewajiban BP dalam pandemi Covid-19
10. Kegiatan pihak ketiga (penerima ijin BP) yang terdampak akibat Covid-19.

Maka keterbukaan informasi publik yang bersifat serta merta atau langsung, dengan mengumumkan, yaitu ; (1) ringkasan kegiatan/peristiwa/program; (2). foto dan keterangan tempat; (3). narasi secukupnya; (4) anggaran yang digunakan. Walaupun surat KI Pusat untuk Jatim, tetapi secara nasional berlaku sama.

Demikian juga terkait “Informasi Berkala”, yaitu;
1. Program
2. Anggaran
3. Pegadaan Barang dan Jasa
4. Keterangan Pejabat Publik
5. (Update) Protokol Pencegahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-
19 (misal, Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19), maka cara mengumumkan juga sama, yaitu (1) ringkasan kegiatan/peristiwa/program; (2). foto dan keterangan tempat; (3). narasi secukupnya; dan (4). anggaran yang digunakan. Dan, berlaku secara nasional. Dengan sifat informasinya segera atau serta merta, karena masuk katagori informasi publik berkaitan dengan pendemi Corona.

Tanpa mengurangi rasa hormat, karena sudah pasti seluruh Badan Publik dan Gugus Tugas beserta Satuan Tugas sudah melaksanakan dengan baik, maka wajib menjalankan amanat pasal 8 UU KIP, yaitu; Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain arsip terkait semua informasi publik wajib baik, karena untuk mematuhi amanat pasal 11 UU KIP mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Oleh karena itu, anggaran Covid-19 nasional mencapai Rp 677,2 triliun; DKI Jakarta Rp 10,7 triliun ; Jatim Rp 3,8 triliun ; Surabaya Rp 196 miliar (untuk 2 bulan) ; Jabar 16 triliun (3,2 tunai dan 13 triliun untuk proyek) ; Sumsel Rp 120 miliar; Sulsel Rp 500 miliar; Papua Rp 312 miliar; Jateng Rp 2,69 triliun; Banten Rp 2,3 triliun, beserta seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menganggarkan secara khusus dari APBD wajib segera mengumumkan kepada publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur misalnya, menganggarkan dana sebesar Rp 3,84 triliun.
Menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa;
Rp 825,31 miliar untuk kuratif, Rp 110,17 miliar untuk promotif preventif, Rp 995,04 miliar untuk sosial safety net, dan Rp 454,26 miliar untuk pemulihan ekonomi. Pelaksanaan program diatas minimal diinformasi sesuai dengan pengelolaan komunikasi publik.

Sedangkan Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020), sepakat menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen. Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres.

Oleh karena itu, menyangkut keterbukaan informasi publik yang bersifat wajib segera diumumkan kepada masyarakat, maka minimal mengumumkan sesuai dengan alokasi anggran, yaitu; (1) ringkasan kegiatan/peristiwa/program; (2). foto dan keterangan tempat; (3). narasi secukupnya; dan (4). anggaran yang digunakan. Dan, DPR RI maupun DPRD sabagai wakil rakyat wajib memantau lebih teknis dengan harapan kepercayaan rakyat tetap terjaga. (JT)