Tajuk Transparansi
Rabu pagi tanggal 10 Juni 2020, Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Jatim, menyelenggarakan webinar dengan PPID Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) dan PPID Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi dengan fokus membahas surat Komisi Informasi Pusat berkaitan dengan Layanan Informasi Publik Covid-19 di Jatim.
Alhamdulillah seminar melalui zoom dengan aplikasi khusus itu berjalan lancar, dengan materi Layanan Informasi Publik khusus pada masa pandemi Corona pada tahun 2020, dengan dasar payung hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kadis Kominfo Jatim selaku Ketua PPID Jatim Drs. Benny Sampirwanto, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka acara dengan menyampaikan bahwa kewajiban badan publik sebagaimana diatur pada pasal 7 UU KIP bahwa ; “Kewajiban Badan Publik”
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, sebagaimana diatur pada pasal 9 UU KIP;
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Juga menyampaikan Informasi yang wajib
Diumumkan secara Serta-merta, sesuai pasal 10 UU KIP, bahwa
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Selain itu, menyampaikan peran PPID pada masa pandemi Covid-19; (1) PPID wajib menyediakan dan menginformasikan/ mengupload informasi Pasal 9 dan 10 ke website PPID; dan (2). PPID harus memilah-milah informasi mana saja yang harus diberikan ke masyarakat guna mempermudah masyarakat untuk melakukan tindakan dan mengambil langkah melindungi keselamatan diri dan keluarganya dari Covid-19.
Sedangkan target Webinar, yaitu; (1) Target dan sasaran Rakor Virtual dapat berjalan dengan lancar sebagai media untuk memenuhi kewajiban Badan Publik sebagaimana amanat pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan (2). Bakorwil sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi diharapkan terus memperkuat jaringan dan berperan aktif dalam update data layanan informasi publik dengan kinerja melakukan monitoring dan evaluasi.
Alhamdulillah Rakor Virtual dengan fokus mengenai pasal 7, 9 dan 10 UU KIP, serta penguatan PPID di Bakorwil dalam upaya mendekatkan koordinasi dengan kabupaten/kota, benar-benar fokus sesuai dengan tema yang dipadukan hasil Identifikasi dan pemantauan dari KIP Pusat.
Sebagaimana diketahui bahwa pasal 7 (ayat 1) diatas memerlukan penegasan dan penguatan sebagaimana ayat 2 dan seterusnya, yang menyatakan bahwa;
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Karena menyangkut pasal 10 UU KIP, yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, maka menjadi kewajiban Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jatim dan secara nasional, untuk mengumumkan secara langsung atau bersifat segera termasuk dalam menggunakan anggaran walaupun bersifat ringkasan.