Masuk GOR Tawang Alun Banyuwangi Kini Ada Retribusi Parkir Bagi Pengunjung

Masuk GOR Tawang Alun Banyuwangi Kini Ada Retribusi Parkir Bagi Pengunjung
Foto : Kasi Olahraga Prestasi  Merangkap Plt Kabid Sarana Prasarana Dispora kabupaten Banyuwangi Acmad Yani saat ditemui awak media di meja kerjanya. (foto/transparansi/yin)

Hasil operasi tim penertiban Dispora banyak ditemukan benda yang tidak senonoh seperti kondom yang sengaja diletakkan dipagar dan parkir liar yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) –  Penarikan retribusi parkir di area gelanggang olahraga (GOR) Tawang alun milik pemerintah kabupaten Banyuwangi yang dilakukan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) kabupaten Banyuwangi bukan tanpa alasan.

Pasalnya, adanya penarikan retribusi parkir bertujuan menekan dan menertibkan pengunjung yang mengganggu kegiatan sehingga para pengguna fasilitas olahraga dapat memberikan rasa nyaman, aman dan fokus.

Seperti yang diungkapkan kadispora melalui Kasi Olahraga Prestasi Acmad Yani saat dikonfirmasi awak media, adanya penarikan retribusi parkir demi ketertiban area GOR Tawang Alun karena sebelumnya banyak pengunjung yang hadir tidak memberikan rasa nyaman sesama pengunjung.

Masuk GOR Tawang Alun Banyuwangi Kini Ada Retribusi Parkir Bagi Pengunjung

Perlu diketahui area jalan GOR bukan tempat lalu lalang, seperti anak muda yang menggunakan motor (trek trek an) sehingga menimbulkan suara bising membuat pengunjung lainnya merasa terganggu, dan petugas tenaga harian lepas (THL) kami banyak menemukan beragam jenis kondom yang berisikan sperma terpampang disela sela pagar,” jelas Yani yang juga sebagai Plt Kabid Sarana Prasarana Dispora Banyuwangi. Selasa (9/6).

Apalagi baru baru ini banyak sepetan bertuliskan anarko, akhirnya kita fungsikan satu pintu agar dapat meminimalisir orang berbuat huru hara,” kata Yani.

Ditambahkan juga oleh Yani bahwa retribusi parkir sudah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Banyuwangi no 18 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, yang dapat menambah penghasilan aset daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi

Namun kami dari Dispora menganjurkan tidak ada penekanan terhadap pengunjung yang biasa melakukan aktivitas olahraga dan kami juga melarang petugas THL untuk menyalahgunakan penarikan retribusi parkir Jadi setiap pengunjung harus diberikan karcis retribusi parkir yang sudah di porporasi dan tidak boleh mengubah harga resmi yang tertera.

Kami akan tindak tegas bagi petugas THL yang nakal,” tandas Yani didepan awak media. (Yin).