SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Kebutuhan obat herbal yang mendesak untuk menghadapi Covid-19 membutuhkan peraturan daerah (perda) sebagai pijakan dalam pengembangan obat berstandar.
Karena itulah DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim melakukan intervensi perlindungan obat tradisional tersebut.
Wakil Ketua Komisi E Artono menilai Jawa Timur memiliki potensi besar dalam produksi obat herbal. Karena itulah komisi yang membidangi kesra, pendidikan, dan kesehatan itu berharap Pemprov Jatim menerbitkan perda untuk produksi produsen jamu tersebut.
“Karena besarnya potensi tersebut, pemprov perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. Hal ini juga demi mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia,” kata Wakil Ketua Komisi E Artono pada rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (8/6).
Dari data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7 persen dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), dan hingga kencur (9,8 persen).