Ratusan petambak baru di pantura dan Pantai selatan Jatim yang dalam 5 tahun terakhir ini bermunculan umumnya tidak memiliki IPAL yang memadai. Di kawasan wisata Banjulmati, Desa Gajahrejo kabupaten Malang misalnya, pengusaha tambak tidak memiliki penampungan limbah yang sudah ditentukan dalam persyaratan KKP.
Termasuk diantaranya di pesisir Trenggalek, Pacitan, Banyuwangi. Laut menjadi tempat pembuangan limbah beracun dan berbahaya bagi biota laut.
LBH-Maritim sudah pernah melaporkan kejahatan lingkungan ini ke gubernur Jawa Timur, tembusan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Gakkum KLHK, Pemkab Bangkalan akan tetapi tidak ditanggapi serius. Ini bukti bahwa Pemprov Jatim tidak peduli dengan pencemaran.
LBH Maritim menganggap perusahaan pembudidaya yang mencemari laut tidak konsisten menerapkan SOP KKP dalam persyaratan Budidaya Ikan yang Baik dan Benar. Sehingga sertifikat tersebut seharusnya dicabut atau dibatalkan. Pemprov Jatim maupun Kabupaten jangan diam dan harus berani menindak tegas usaha tersebut dengan dasar kejahatan lingkungan.
(Oki Lukito -Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan & Sekjen LBH Maritim Indonesia)