Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)
TAHUN 2020 menjadi tahun kesedihan bagi umat muslim di Indonesia. Pemerintah dan Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020, memutuskan bahwa untuk ibadah haji tahun 1441 Hijriyah, tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci.
Alasannya karena keamanan dan keselamatan berkaitan dengan pandemi Covid-19, termasuk haramain (Masjidil Haram, Makkah) dan (Masjid Nabawi, Madinah) juga Arofah, sebagai pusat proses ibadah melaksanakan rukun Islam kelima itu, juga masih menyesuaikan keadaan apakah membuka masjid penuh atau hanya sebagian, dan kemungkinan masih jaga jarak atau normal seperti biasa.
Dengan demikian, umat Islam yang belum pernah melaksanakan rukun Islam kelima, berhaji (bila mampu) masih tertunda untuk menyempurnakan rukun Islam itu, walaupun sudah mampu, baik fisik maupun finansial, yang sesuai ketentuan mestinya berangkat.
Tapi sayang secara resmi dari Kementeri Agama Republik Indonesia, hanya data pelunasan dan jumlah yang akan berangkat. Belum ada data calon jamaah haji yang sudah pernah berangkat, dan yang belum pernah berangkat sama sekali.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hanya mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengumpulkan sejumlah tokoh lintas agama. Pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama itu digelar di Istana Merdeka, Selasa sore, 2 Juni 2020. Adapun hal yang dibahas oleh Presiden dan para tokoh lintas agama adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Hal tersebut juga telah mendapat dukungan dari organisasi Islam di tanah air. Dan sesuai ketentuan dan syarat, bahwa keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah bagi umat Islam, termasuk ibadah haji.
Dari data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang terdaftar calon jamaah haji 2020 M/1441 H, yang tertunda;
Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih tertunda h adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Umat Islam melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut yang artinya: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Selain itu, QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut, yang artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”
Sementara dalam hadits Nabi Muhammad SAW dasar kewajiban haji berdasarkan Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, “Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”
Pelaksanaan ibadah haji tahun ini, insyaAllah pada tanggal 30 Juli 2020/9 Dzulhijjah 1441 H bersamaan wukuf di Arofah. Sedangkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.
Sedangkan macam-macam cara melaksanakan ibadah haji, yaitu; Haji Ifrad dimana haji dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah. Dengan demikian, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah baru bisa melakukan umrah.
Haji Qiran merupakan haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pelaksanaan haji ini tidak jauh berbeda dengan Haji Ifrad, tapi sejak awal berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Makkah jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan haji sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzulhijjah.
Haji tamattu’ ialah mendahulukan umrah baru haji. Pelaksanaan haji ini yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Dzulqoidah 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Dzulhijjah.
Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Dzulhijjah jamaah haji tamattu’ dan ifrad berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.
Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
Ketetatapan takdir Allah Subhanahu wata’ala telah menebarkan Corona hingga seluruh dunia, sehingga umat Islam Indonesia terdampak dengan dibatalkan pemberangkatan hampir 200 juta calon jamaah haji, sebuah ujian besar sekaligus suasana proses ibadah haji tanpa umat Islam Indonesia yang biasanya menjadikan suasana begitu syiar hampir di semua nafas ibadah haji di tanah suci
Dunia Islam juga diuji apakah dengan Pembatasan pelaksana ibadah haji tahun 2020, ada perubahan denyut nadi peribadatan haji dengan berbagai modernisasi di Madinah, Makkah dan Arofah.
Atau ini juga sebagai peringatan bahwa ibadah haji murni karena Allah SWT dengan berbagai amalan secara alami tanpa sentuhan modernisasi di tanah suci. Semua hanya Allah SWT yang mengetahui rahasia di balik ujian hebat ini.
“Tidak ada keajaiban kecuali hanya Allah SWT yang tahu”. Dan keajaiban ibadah haji tahun ini adalah sebuah keajaiban. Sebab rukun Islam kelima berhaji (bila mampu) ternyata tertunda, harus dimaknai dengan banyak hikmah dan semua harus kembali kepada ILAHI ROBBI. (JT)