Tajuk  

Corona Jatim Bahaya! Surabaya Zona Hitam

Corona Jatim Bahaya! Surabaya Zona Hitam
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Surabaya dan wilayah Gerbangkertosusila dilayani oleh sebuah bandar udara, yakni Bandar Udara Internasional Juanda yang berada 20 km di sebelah selatan kota, serta dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Ujung.

Surabaya terkenal dengan sebutan Kota Pahlawan karena sejarahnya yang sangat diperhitungkan dalam perjuangan Arek-Arek Suroboyo (Pemuda-pemuda Surabaya) dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dari serangan penjajah.

Surabaya juga sempat menjadi kota terbesar di Hindia Belanda dan menjadi pusat niaga di Nusantara yang sejajar dengan Hong Kong dan Shanghai pada masanya. Menurut Bappenas, Surabaya adalah salah satu dari empat pusat pertumbuhan utama di Indonesia, bersama dengan Medan, Jakarta, dan Makassar.

Kondisi Kota Surabaya dengan serangan infeksi Corona mencapai data tertinggi kedua setelah Jakarta, dengan kasus sangat fantastis, maka keadaan ini sangat membahayakan, bahkan bisa terjadi lebih dahsyat lagi terhadap Surabaya dan Jatim.

Hal itu jika Surabaya tidak terkendali dan terus mencatat angka kasus positif naik sangat signifikan, maka akan menjadi keadaan darurat di Surabaya. Dan itu berarti juga membahayakan Provinsi Jatim.

Oleh karena itu, sepahit apapun kondisi Surabaya, maka harus segera dilakukan komunikasi lebih efektif antara Gubernur Khofifah Indar Parawansa beserta Forum Komuniksi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jatim dengan Walikota Tri Rismaharini dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, dengan melakukan langkah-langkah strategis guna segera menyelesaikan masalah Corona, karena Jatim sudah masuk kondisi sangat bahaya!. Dan Surabaya tercatat sebagai kota Zona Hitam (lebih membahayakan bahkan lebih dahsyat) jika terus menerus tidak tertangani dengan profesional dan proporsional.

Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jatim dan Kota Surabaya, wajib melakukan kerjasama dengan komunikasi lebih efektif, sekaligus melakukan penanganan skala prioritas, memeta Zona Hitam, Zona Merah, dan Zona Kuning, kemudian memberlakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja sampai 30 hari kerja, upaya mencegah penyebaran Corona sekaligus meningkatkan pasien sembuh, juga melakukan memeriksakan secara massal sekaligus mengumumkan secara periodik setiap hari seluruh proses penanganan dan percepatan secara gotong royong melawan Corona.

Data  Kasus “7 Besar Provinsi”.

  1. DKI Jakarta 7485 – 2272 – 518)
  2. Jatim (4920 – 699 – 418)
  3. Jabar (2294 – 619 – 144).
  4. Jateng (1717 – 370 – 70).
  5. Sumsel (995 – 215 – 34).
  6. Kalsel (948 – 99 – 96)
  7. Banten (867 – 252 – 69)

 

Data  Kasus “7 Besar Provinsi”.

  1. DKI Jakarta 7485 – 2272 – 518)

2.1 Kota Surabaya (2.633 – 240 – 246)

2.2 Jatim (tanpa Surabaya) (2.187 – 453 – 172).

  1. Jabar (2294 – 619 – 144).
  2. Jateng (1717 – 370 – 70).
  3. Sumsel (995 – 215 – 34).
  4. Kalsel (948 – 99 – 96)
  5. Banten (867 – 252 – 69) (Djoko Tetuko)