Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
DATA sementara penyebaran pandemi Covid-19 dengan jenis virus Corona sudah menyerang 95 wilayah masuk katagori Zona Merah. Atau di wilayah itu sudah ada warga terinfeksi, baik proses penyembuhan atau sudah masuk catatan meninggal karena Covid-19 atau terdampak Covid-19 (dimana saat sakit tidak positif, begitu imun dalam tubuh menurun diperiksa sudah positif Covid-19).
Pemetaan zona merah di Surabaya ini, memang baru data awal dan bersifat sementara. Sebab pertanggungjawaban kepada publik wajib diumumkan dan diinformasikan secara serta merta (seketika saat itu), atau wajib disediakan setiap saat. Tetapi jauh lebih wani (berani) jika kawasan itu di tulis dan dijelaskan jenis zona merahnya, dan bahaya dari pemberitahuan itu.
Sebab, amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada pasal 10 wajib mengumumkan secara serta merta. Mengingat pandemi virus Corona dan terdampak langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui hasil pemantauan Koordinator Program Khusus Informasi Publik, Arif A. Kuswardono (komisioner) sebagaimana surat Ketua KI Pusat, Gede Narayana, tertanggal 4 Mei 2020. Dimana
berdasarkan hasil identifikasi kami portal/website/media sosial/ aplikasi atas nama Badan Publik termaksud, ditemukan/ diidentifikasikan layanan informasi publik terkait kewajiban BP dalam/selama masa pandemi Covid-19 yakni Jenis Layanan Informasi Publik
Kesatu, Informasi Serta Merta
Hasil : tersedia (namun belum lengkap, terlampir) Tidak ditemukan informasi terkait :
1. peta ancaman / bahaya penyebaran
2. bantuan kesehatan
3. bantuan keamanan
4. pelayanan kesehatan
5. pelayanan logistik
6. pelayanan perbankan
7. posko darurat/lokasi isolasi
8. upaya BP terkait rencana evakuasi/karantina/pembatasan
9. Pengumuman standar terkait kewajiban BP dalam pandemi Covid-19.
10. Kegiatan pihak ketiga (penerima ijin BP) yang terdampak akibat Covid-19
Kedua, Informasi Berkala Hasil : tersedia (hanya tersedia beberapa klasifikasi, terlampir) Tidak ditemukan informasi terkait:
1. Program
2. Anggaran
3. Pegadaan Barang dan Jasa
4. Keterangan Pejabat Publik
5. (Update) Protokol Pencegahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-
19 (mis. Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19)
Kondisi zona merah di 95 titik kampung di Surabaya, merupakan peringatan bagi warga Surabaya, agar waspada karena bahaya penyebaran virus Corona dengan kemungkinan terburuk menambah kasus positif, perlu didetailkan supaya katagori dan jenis bahayanya diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat wajib mentaati protokol kesehatan sepenuhnya.
Hindari zona merah ya!
Bapak2 & Ibu2, mohon ber hati2 dan selalu perhatian apabila sedang berada di zona merah untuk tetap mentaati protokol pencegahan Covid19.
Sebagaimana informasi dari Satgas Gugus Tugas Percepatan dan penanganan Covid-19 Jatim, bahwa data sementara zona merah sebagai berikut;
Kawasan A
1. Simo gunung IV (banyu urip)
2. Dupak Bangunrejo gang I (Dupak)
3. Botoh Putih gang I (simolawang)
4. Kawasan Gresik PPI Pasar (Kemayoran)
5. Jaksa agung suprapto (ketabang)
6. Teluk Nibung asrama PA (perak utara)
7. Wonosari Tegal gang IV (wonokusumo)
8. Demak selatan gang IV (tembok dukuh)
9. Banyu urip jaya gang V (putat jaya)
10. Gundih gang III (gundih)
11. Rembang Purwodadi (Jepara)
12. Wonokusumo jaya gang I (pegirian)
13. Krembangan bhakti XI (kemayoran)
14. Kedung rukem (kedungdoro)
15. Johar Baru DKA (perak Timur)
16. Wonorejo gang 3 dan 4 (kel. Wonorejo)
17. Tenggumung wetan gang 2 (kel. Wonokusumo)
18. Wonokusumo Lor gang 3 (Kel. Wonokusumo)
19. Pesapen Barat (Kel. Perak
20. Indrapura Pasar (kel. Perak Timur)
21. Kunti dan sekitarnya
22. Tambak Gringsing
23. Kawasan Ampel
24. Kawasan sidotopo lor
Kawasan B.
1. Pogot jaya gang 2 (Tanah kalikedinding)
2. Raya Juwingan no genap (Kertajaya)
3. Mojo Kidul C (Mojo)
4. Kalidami gang 7 (mojo)
5. Bulak banteng baru gang anggrek (sidotopo wetan)
6. Tanah merah gang 3 (tanah kali kedinding)
7. Kali kepiting pompa C (pacar Kembang)
8. Bulak jaya gang 7 (wonokusumo)
9. Donorejo wetan (tambakrejo)
10. Karang gayam gang I (tambaksari)
11. Suterejo Utara gang 7 (Kel Dukuh Suterejo)
12. Donokerto gang III (Kel. Kapasan)
13. Kawasan kapas Madya
14. Kawasan Sidotopo Wetan Baru
15. Kawasan Jojoran
16. Kawasan Platuk
17. Kawasan Tambak Wedi Tengah
18. Kawasan Gresikan
Kawasan C.
1. Rungkut kidul gang I, II SS, III, VI, dan gang Indrayana (Rungkut Kidul)
2. Medayu Utara gang 8A (medokan Ayu)
3. Kedung Baruk gang 7, 7A, 9, 12, 16, dan gang 18, (kedung baruk)
4. Rungkut tengah gang 3A, 3B, dan gang pertolongan (Rungkut tengah)
5. Gunung anyar Lor IIB (gunung anyar)
6. Tenggilis kauman gang Buntu (tenggilis mejoyo)
7. Kedung Asem gang 9 (kedung baruk)
8. Rungkut menanggal gang 1D, 2A dan gang 2D (Rungkut menanggal)
9. Rungkut Lor gang 7 mulya, 7 masjid dan gang 10 (kali rungkut)
10. Mejoyo gang 2 dan gang masjid (kalirungkut)
11. Medokan Tambak gang 3 (medokan Ayu)
12. Panjang Jiwo gang SDI (panjang Jiwo)
13. Semolowaru indah blok A (semolowaru)
14. Sidosermo 4 gang 9 (sidosermo)
15. YKP pandugo I PP (penjaringansari)
16. Jangkungan XVI (nginden Jangkungan)
17. Tenggilis Mulyo gang 5 (tenggilis Mejoyo)
18. Bendul Merisi Jaya (kel. Bendul merisi)
19. Pandugo Baru
20. Bratang Gede gang 1 dan gang 3 A sampai H
21. Kawasan Ngagel Dadi
22. Kawasan Barata jaya
23. Kawasan jagir sidosermo
24. Kawasan jagir sidomukti
25. Kawasan Ngagel Rejo
26. Jetis wetan
Kawasan D.
1. Dukuh Menanggal gang V (Dukuh menanggal)
2. Wiyung gang 2 (wiyung)
3. Kemlaten baru barat Dahlia (kebraon)
4. Karah Agung Regency (Kel. Karah)
5. Kawasan karang Rejo (kel. Wonokromo)
6. Kawasan Jetis Kulon
7. Kawasan Ketintang Madya
8. Kawasan ketintang Wiyata
9. Kawasan kedurus (gunungsari indah)
10. Bangkingan
Kawasan E.
1. Bandarejo candi benowo (sememi)
2. Manukan Lor II -i (manukan kulon)
3. Tengger Kandangan VII (kandangan)
4. Tambakasri bunga rampa II (morokrembangan)
5. Gadukan Timur (morokrembangan)
6. Jepara PPI Barat BL A (morokrembangan)
7. Perumahan Bukit Benowo Asri Blok B
8. Sememi jaya baru utara VII C (kel. Sememi)
9. Kawasan Simo rukun Timur
10. Kandangan Mulya
11. Kawasan Tengger Raya IV-A
12. Kawasan Simogunung barat
13. Kawasan beji pakal
14. Kawasan sidorejo
15. Mulyosari Baru gang 1-A
16. Dukuh Buran
17. Kawasam Rejosari
Data di atas sabagai antisipasi bahwa ketika mendekati atau masuk wilayah zona merah harus menjalankan protokol kesehatan secara maksimal, jika hal itu dapat dilakukan dengan cara gotong royong saling bahu membahu, dari kampung kampung sampai pemerintah kota Surabaya sampai pemerintah provinsi juga pemerintah pusat, dengan pendataan kuat dan valid, juga cara mengatasi masalah sosial berkeliaran, maka dalam waktu tidak terlalu lama ketahanan masyarakat di semua hidang akan tangguh, dan ketangguhan itu membuat wani menghadapi sesuatu yang membahayakan termasuk bersama-sama melawan Corona. (jt)