Kriteria penerima bantuan beras ini yaitu warga yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, seperti PKH, KKS, BST, BLT atau bantuan lainnya. Benar-benar untuk warga terdampak, seperti mereka yang tidak mendapat pemasukan karena ada pandemi, meliputi, pedagang, ojek online, tukang becak, pelaku wisata atau rias pengantin,” jelasnya, saat ditemui di lokasi.
Camat Suherman juga berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan kesulitan warga karena dampak Covid-19. Selanjutnya, beras akan diambil oleh masing-masing perangkat desa dan dibagikan ke warga terdampak agar dapat segera dimanfaatkan. (kom/bud)