Malang  

Cukup Sekali Terapkan PSBB, Malang Raya Menuju Transisi New Normal Life

Cukup Sekali Terapkan PSBB, Malang Raya Menuju Transisi New Normal Life

Wali Kota Malang, H Sutiaji menjelaskan New Normal atau Normal Baru diberlakukan pada 1 Juni 2020. Yakni usai PSBB Malang Raya selesai diberlakukan.

Sutiaji meyakini Malang Raya tidak membutuhkan PSBB diperpanjang. “Setelah ini kita memasuki New Normal Kota Malang, di mana spirit dan roh yang akan kita bangun beradaptasi pada kondisi masa Covid-19,” tegas Sutiaji.

Pemkot Malang lanjutnya, sudah menyusun empat langkah kebijakan usai PSBB. Ia menjelaskan, kebijakan pertama menyiapkan konsep New Normal Life dengan menyusun detail SOP (Standar Operasional Prosedur) pola hidup sehat dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya seperti mewajibkan sarana prasarana khusus.

Seperti di tempat umum, tempat layanan publik, instansi pemerintah dan swasta. Yakni diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, lengkap dengan air mengalir dan sabun.

Kemudian menyediakan alat cek suhu tubuh dan membuat laporan harian. Tidak hanya itu, berkegiatan yang menimbulkan kerumuman masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan. Yakni mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk dan periksa suhu tubuh. Selain itu berjemur minimal 30 menit di pagi hari hingga mandi dan langsung ganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah.

“Penunjang lain yang ditingkatkan adalah sarana prasarana kesehatan. Kami akan menyiapkan RSUD sebagai RS darurat penanganan Covid-19. Juga menyiapkan rumah isolasi untuk PDP ringan yang ada di Jalan Kawi,” paparnya. (guh)