MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika keluar rumah. Hal ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19 dan masyarakat kembali hidup normal, beraktivitas seperti dahulu lagi.
Hal ini untuk antisipasi penyebaran Covid 19 yang di wilayah Kabupaten semakin meningkat jumlah pasien positif Covid 19.
Camat Panekan Kabupaten Magetan Djuri mengatakan sesuai perintah dari Bupati Magetan untuk wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten lain harus didirikan posko Gugus Covid 19 untuk memantau dan memeriksa orang yang melintas keluar dan masuk wilayah Panekan. “Saat ini kita pertegas tidak pakai masker langsung kita minta balik arah,”tegas Djuri.
Dijelaskan dari perkembangan yang terjadi penyebaran Virus Corona masih saja terjadi di mana mana. Salah satu cara untuk mengantisipasi penyebaran salah satunya wajib pakai masker jika keluar rumah.”Sekarang positif Covid 19 dengan orang tanpa gejala (OTG) “Djuri.
Saat ini yang perlu diwaspadai adanya orang tanpa gejala (OTG) yang berpotensi besar menularkan Covid 19 pada orang lain. Protokol kesehatan harus diikuti termasuk wajib pakai masker saat keluar rumah.Oleh sebab itu masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta tidak bepergian jika tidak penting.
Djuri berharap jika masyarakat disiplin dengan protokol pemerintah maka penyebaran Covid 19 bisa dibendung,bahkan hilang sehingga masyarakat akan segera menjalani kehidupan normal kembali seperti dahulu.(rud/sal)