SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Setelah melakukan rapat koordinasi dan mendengar penjelasan dari Pemerintah Kota Surabaya, Gresik dan Pemerintah Sidoarjo akhirnya Pemprov Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seri lll untuk ketiga wilayah itu.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengataka, Gubernur dan ketiga pimpinan wilayah sepakat melanjutkan PSBB Tahap III. Keputusan Gubernur nomor 188258/KPBS/20 tentang perpanjangan PSBB tahap lll wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 Hari. Terhitung 26 Mei-8 Juni dan bisa diperpanjang lagi.
“Penanggung jawab operasional adalah masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya untuk mengerahkan SDM dan logistiknya. Harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan makin ketat melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (25/5/2020)
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, terkait pelaksanaan PSBB Tahap I dan II secara paralel sudah dievaluasi
“Kami juga sudah dapat banyak masukan dari Pemprov Jatim dan instansi terkait. Kami sepakat dengan Gresik dan Sidoarjo untuk PSBB Tahap III,” ujarnya.
Edy Christiyanto menjelaskan, pada PSBB seri lll, pengetrapannya brbasis RT, RW. Pihaknya ingin meningkatkan civil society. Yakni, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat RW dengan membentuk ‘Kampung Wani Jogo Suroboyo’.
Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian. Insya Allah kita segera memutuskan penyebaran Covid-19 di Surabaya.(min)