Menag: Deadline Keputusan Pelaksanaan Ibadah Haji Ditunda Hingga Awal Juni

Menag: Deadline Keputusan Pelaksanaan Ibadah Haji Ditunda Hingga Awal Juni

“Nah yang tentang nomor 4, Salat Id di rumah saja. Saya masih memakai kata mengimbau, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam. Tapi pada saat rapat tadi kita temukan bahwa R-naught (R0) kita masih di atas (angka) 1, masih 1,11,” terangnya.

Menurut beberapa informasi dari WHO, lanjut Fachrul, bahwa yang biasanya bisa mulai melakukan relaksasi itu kalau di bawah 1, jadi kalau di bawah 1 baru mulai boleh  berpikir untuk relaksasi.

Tapi kalau masih di atas 1, menurutnya, masih di atas 1 yaitu 1,11 maka memang tidak boleh ada relaksasi, harus tetap ketat, dan BIN memberikan prediksi kalau masih melakukan Salat Id di luar maka akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan.

“Jadi 2 hal itu tadi, selain yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam bahwa angka kita R0 kita masih di atas 1, kemudian prediksi intelijen mengatakan kalau kita Salat Idulfitri di luar yang begitu ribuan orang atau ratusan orang berkumpul jadi satu, itu akan terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19,” terangnya.

Diitambahkan, bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu di Pasal 59 ayat 3B dan C jelas mengatakan sebagaimana disampaikan oleh Menko Polhukam tadi.

Oleh sebab itu, Fachrul jelaskan kalau semula yang lalu dikeluarkan kata-kata imbauan, mungkin akan mengatakan sebagaimana kata-kata Menko Polhukam tadi, hendaknya semua taat dengan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu.

“Taat kepada aturan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan, harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti, kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum. Jadi 2 hal ini harus kita taati,” tambahnya.

Kalau tadinya hanya mengeluarkan kata imbauan untuk Salat Id di rumah, Menag tegaskan akan tambahkan seperti Menko Polhukam sampaikan sesuai hasil Rapat Kabinet.

“Hendaknya semua kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tandasnya. (wt)