Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke-40, sejak Daerah Khusus Ibukota Jakarta, memberlakukan mulai tanggal 10 April 2020, Gugus Tugas Percepatan dan Penangnan Pandemi Covid-19, wajib menyampaikan informasi kepada publik mengenai transparansi anggraan dari APBN sampai APBD, seluruh program kegiatan, terutama bantuan sosial.
Selain itu, pemerintah juga wajib menyampaikan secara terbuka dan profesional, kebijakan selama PSBB dan beberapa kebijakan terkait, yang sudah menghancurkan dan melumpuhkan roda ekonomi rakyat. Terutama yang selama ini hidup dari pekerjaan sebagai pekerja harian, buruh pabrik, dan pedaganh kecil PK-5, serta berbagai kehidupan roda ekonomi rakyat kecil. Sebab jika berlarut-larut tidak ada pengumuman resmi, tidak ada kepastian, maka akan menjadi ancaman baru “bom waktu” ekonomi rakyat lumpuh dan frustrasi massal.
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, sekurang-kurangnya menyampaikan program kegiatan prioritas dan utama, selama pandemi virus Corona. Sebab dari program dan kegiatan prioritas itu, akan diketahui keuangan negara dari APBN dan APBD yang sudah dialihkan dari bebarapa
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), akan diketahui secara jelas oleh masyarakat luas.
Kemudian tidak kalah penting bahwa anggaran khusus Gugus Tugas Covid-19, sudah dipakai untuk apa saja? Juga ketahanan pangan sekarang bagiamana? ketahanan ekonomi secara nasional seperti apa? Semua wajib diinformasikan supaya masyarakat puas dan lebih tenang.
Sebab, potret sosial di masyarakat, akibat roda perdagangan di daerah wilayah PSBB berhenti bahkan “mati”, dan muncul fenomena baru di masyarakat terdampak langsung persoalan ekonomi, dengan “pengangguran massal baru” dan “gelandangan baru” dan fenomena lain. Inilah potret kemiskinan terselubung di abad modern ini.
Selain itu, dari program kegiatan utama dan prioritas, yang merupakan informasi publik yang wajib diumumkan kepada publik secara serta merta, maka menjadi kewajiban Gugus Tugas Covid-19 segera mengumumkan, terutama berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran.
Kewajiban mengumumkan Informasi publik sekaligus transparasni penggunaan anggaran dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19,
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat selama pandemi virus Corona masih mengancam, dan sekarang meluluhlantakkan perekonomian rakyat yang masuk wilayah PSBB maupun yang terkait.