Pemda Wajib Menyiapkan Masker Untuk Masyarakat

Pemda Wajib Menyiapkan Masker Untuk Masyarakat
Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan pers di Grahadi,Selasa malam

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan Pemerintah kabupaten/kota sekarang wajib menyiapkan masker bagi masyarakat.

Jika Pemda tidak melakukan pengadaan masker, maka DAU (dana alokasi umum)nya akan ditunda sampai Pemda melakukan revisi kegiatan melalui refocusing anggaran. ungkap Gubernur Khofifah dalam conference  press di Grahadi  Surabaya, Selasa (19/5/2020) malam.

Dalam tata kehiduan baru sekarang ini, menggunakan masker bisa mengurangi resiko penularan Covid-19. Jika dalam satu kelompok hingga 60 persen menggunakan pelindung masker sebagai penutup mulut dan hidung, maka penularan Covid-19 bisa ditekan dan Covid segera berakhir.

Sebab itu dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemda wajib menyediakan masker untuk masyarakat.

Soal masker ini sesungguhnya  sudah tercantum dalam impres 04/2020 dan Instruksi Menteri Keuangan No.7/2020.

Dalam rakor bupati/walikota dengan Mendagri wis bolak balik disingung, juga Rakor dengan Menkeu bolak balik di bahas. Tapi ada yang merespon cepat ada yang belum.

“Alhamdulillah Pemprov Jawa Timur tidak mengalami penundaan. Namun ada beberapa provinsi tetangga kita yang mengalami penundaan,” kata  Gubernur

Sekarang ini ada norma baru dalam tata kehidupan di masyarakat dalam kaitan dengan pelayanan Covid-19 bahwa masker bisa mengurangi penularan. Oleh sebab itu  masker wajib di sediakan masing masing Pemda yang dianggarkan melalui anggaran refocusing, APBD.

“Dulu kami pernah meminta kuota pabrik yang memproduksi, penyediaan N-95 cukup. Tapi sekarang, Pemda wajib menyediakan. Kalau tidak ya tadi, DAUnya ditunda hingga 35 persen sampai ada revisi kegiatan.