Terlebih hal mengenai refferal system atau sistem rujukan pasien juga diatur resmi melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 1 Tahun 2012 tentang Sitem Rujukan Pelayanan Kesehatan.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menjelaskan tentang regulasi PP No 21 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di PP itu, tepatnya pada pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten dan kota, Kepala BPBD kabupaten / kota yang terkena bencana mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Kemudian di ayat 2 juga disebutkan dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten / kota yang bersangkutan tidak tersedia, maka Pemkab atau Pemkot, bisa meminta bantuan ke kabupaten/kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.
Masih di pasal yang sama, disebutkan, Pemkab atau Pemkot yang meminta bantuan ke Pemda terdekat, diwajibkan menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten / kota yang lain yang mengirimkan bantuan.
Sementara itu, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, yang juga Dirut RSUD Dr Soetomo, Joni Wahyuhadi mengatakan, pihaknya mempersilahkan setiap rumah sakit maupun Tim 112 Surabaya yang akan merujuk pasien ke RSUD Dr Soetomo untuk berkoordinasi lebih dulu melalui layanan call center, dan screening center maupun koordinasi antar direktur rumah sakit.
Peristiwa di RSUD Dr Soetomo, Sabtu (16 Mei 2020) di RSUD Dr Soetomo Surabaya, merupakan salah satu contoh kongkrit “kebodohan” dan kurang mengedepankan komunikasi serta koordinasi dengan etika dan tata krama yang baik, juga bercengkerama dalam kehidupan sosial di mana saja? Dan hari-hari ini, ancaman “bunuh diri” berantai itu akan terulang di banyak tempat, jika yang sudah sakit dan berpotensi penyebarkan virus Corona masih bebas berkeliaran ke mana-mana? Ke Mall, ke bandara, ke tempat-tempat keramaian yang berpotensi penularan berantai secara massal.
Apalagi, hari ini data sementara “5 besar” terinfeksi pandemi virus Corona nasional, Jatim sudah menempati posisi runner-up (urutan kedua), dengan data sementara ; Jakarta ( terinfeksi 6059; sembuh 1.307; meninggal 463), Jatim (2296; 337; 209), Jabar (1677; 397; 123), Jateng (1165; 252; 70), Banten (677; 162; 62). Dan posisi urutan kedua Jatim karena kasus terinfeksi, sembuh dan wafat di Surabaya mencapai separoh dengan data sementara terinfeksi di atas 1000.
Hari-hari ini, banyak masyarakat akibat kebijakan pemerintah melonggarkan moda transportasi, juga roda ekonomi dan lapangan kerja dengan ketentuan bersyarat, maka terminal, bandara, dan tempat berkumpul massa yang datang dan pergi tanpa diketahui data diri mereka, akan menjadi tempat “bunuh diri” berantai, jika tidak ada kesadaran saling menjaga diri dan mencegah penularan virus Corona, supaya tidak menjadi semakin liar. (jt)