Pemprov Jatim Cabut Surat Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya

Pemprov Jatim Cabut Surat Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ketika memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020)

Sementara itu, Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya, Helmi M. Noor menjelaskan, ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak Masjid, apabila hendak melaksanakan sholat Idul Fitri, yaitu mencegah gelombang jamaah yang hadir.

Mengingat kapasitas Masjid Al Akbar yang bisa menampung 40 ribu jamaah, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga diwajibkan untuk jaga jarak, dan physical distancing, hal ini yang dikhawatirkan tidak bisa terpenuhi.

“Maka Masjid Al-Akbar Surabaya, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Semikian yang ingin kami sampaikan,” tandas Helmi.(min)