Pemprov Jatim Cabut Surat Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya

Pemprov Jatim Cabut Surat Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ketika memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020)

SURABAYA WartaTransparansi.com) – Setelah melalui rapat khusus dengan melibatkan banyak pihak, dan mendengar masukan masukan, Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jawa Timur (Pemprov) Jatim akhirnya mencabut surat himbauan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, Pemprov Jatim mencabut surat tanggal 14 Mei 2020 nomor 451/7809/012/2020, perihal himbauan takbir dan sholat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar. Surat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam rapat tadi, hadir Kepala Biro Kessos, Kepala Biro Hukum, Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya Prof Dr KH M Ridwan Nasir, Ketua Badan Pengelola Masjid Al-Akbar Dr KH Soedjak, Bidang Tarbiyah Dr Hasan Ubaidillah, Dr M Koderi, KH Muhibbin Zuhri dan Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy.

“Karena surat sebelumnya ditujukan kepada  Masjid Al Akbar, maka dari itu, surat ini juga kami tujukan kepada Masjid Al Akbar,”  tegas Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020)

Bahwa pelaksanaan kegiatan takbir dan sholat Idul Fitri dan aktivitas lainnya yang boleh dilaksanakan secara berjamaah, dengan berpedoman pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaitan takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

“Sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya, maka surat nomor 451/7809/012/2020, tanggal 14 Mei 2020, perihal himbauan tentang salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya, Helmi M. Noor menjelaskan, ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak Masjid, apabila hendak melaksanakan sholat Idul Fitri, yaitu mencegah gelombang jamaah yang hadir.

Mengingat kapasitas Masjid Al Akbar yang bisa menampung 40 ribu jamaah, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga diwajibkan untuk jaga jarak, dan physical distancing, hal ini yang dikhawatirkan tidak bisa terpenuhi.

“Maka Masjid Al-Akbar Surabaya, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Semikian yang ingin kami sampaikan,” tandas Helmi.(min)