Kurang Sosialisasi, RM & Warung Di Magetan Nekat Buka

Kurang Sosialisasi, RM & Warung Di Magetan Nekat Buka

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Guna pencegahan penyebaran wabah Covid -19 Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan mengelauarkan Surat Edaran terkait larangan Rumah Makan dan warung warung menyediakan tempat duduk dan pembelian untuk dibawa pulang (take away).

Berdasarkan surat nomor 510/751/403.115/IV/2020 tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani oleh a/n Bupati Magetan Sekdakab Bambang Trianto perihal Kewaspadaan penyebaran Virus Corona.

Surat Himbauan tersebut ditujukan kepada pedagang makanan dan minuman,Camat dan Kepala Desa/kelurahan se Kabupaten Magetan.

Sesuai dengan Intruksi Bupati Magetan Nomor 2 tahun 2020 tentang kewaspadaan penyebaran covid 19 dan perintah Bupati Magetan tanggal 11 April 2020 tentang larangan penyediaan tempat duduk bagi rumah makan dan warung/pembelian dibawa pulang (take away).

Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 11 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dari pantauan yang dilakukan Wartatransparansi di lapangan ternyata hampir semua rumah makan dan warung masih menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.

Beberapa pemilk rumah makan/warung yang dtemui mengatakan jika sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau himbauan serta sosialisasi dari pihak aparat terkait.”belum ada pemberitahuan dan sosialisasi,”ujar salah satu pemilik warung makan yang enggan disebutkan namanya.

Dijelaskan dirinya baru mengetahui jika ada surat himbauan tersebut setelah ditunjukkan suratnya.

Padahal surat tersebut sudah diterbitkan sejak tanggal 12 April lalu.Akibatnya hampir mayoritas warung/rumah makan yang buka masih menyediakan tempat duduk untuk makan.

Selain itu di rumah makan maupun warung kopi masih banyak dijumpai orang makan dan minum ditempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Bambang Trianto ketika dikonfirmasi masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.”

Coba nanti saya cek dulu di Indag,”ujar Bambang Trianto. Sementara itu beberapa Kepala Desa yang dihubungi membenarkan telah menerima edaran tersebut pada hari ini dan akan segera menindaklanjuti.(rud/sal)