Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, anggaran ini berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020.
Dalam realisasinya, besaran uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian paket sembako yang akan dibagikan pada warga Kabupaten Pasuruan yang paling terdampak dari sisi perekonomian. Seperti tukang ojek, PKL (pedagang kaki lima), kuli bangunan, tukang becak, dan penerima lainnya.
“Kita sudah merencanakan penganggaran ini. Ini adalah bagian dari upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dari sisi social kemasyarakatan,” kata Anang, saat ditemui di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (12/04/2020).
Sampai sejauh ini, Pemkab Pasuruan masih mendata jumlah warga terdampak yang akan menerima bantuan ini. Menurut Anang, para penerima ini diprioritaskan pada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat, seperti PKH (program Keluarga Harapan) dan bantuan lainnya.
“Kalau yang sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat tidak menjadi skala prioritas kita. Paket sembako ini lebih dititik beratkan pada warga yang terkena imbas paling berat, yakni PKL, tukang ojek, kuli bangunan, tukang becak dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Setda) Kabupaten Pasuruan itu menegaskan bahwa penyiapan anggaran sebesar Rp 8 Milyar juga dalam rangka menindaklanjuti intruksi Pemerintah Pusat yang meminta semua Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat yang mengalami dampak paling buruk akibat Pandemi Covid-19.
“Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan bahwa perekonomian Negara bisa minus 0,4 persen akibat Covid-19 ini. Maka dari itu, setiap pemerintah daerah harus bisa membantu masyarakat yang terdampak paling buruk, yakni warga miskin dan tak berpenghasilan,” terang Anang. (hen)