BOJONEGORO (WartaTransparansi.com) – Peringatan bagi para orang tua agar anak-anaknya yang masih di bawah umur tidak diberikan ijin untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, karena selain membahayakan dirinya sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
Seperti yang terjadi pada Minggu (05/04/2020) sekira pukul 11.30 WIB, 2 orang pelajar yang masih di bawah umur, menderita luka-luka setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan lalu-lintas, di jalan raya Bojonegoro – Babat, turut wilayah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonengoro.
Saat kejadian, pengendara motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului sepeda motor yang ada di depannya, namun terjadi senggolan sehingga sepeda motor tersebut oleng ke kanan dan tertabrak truk yang berjalan dari arah berlawanan. Akibatnya, kedua pelajar tersebut mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu sepeda motor Honda Supra X nomor polisi L 2312 BG, yang dikendarai M Ihya Ulumuddin (14), berboncengan dengan Syahlul Ardianto (14), keduanya pelajar asal Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan lawannya kendaraan truk Mitsubishi nomor polisi P 8116 VC, yang dikemudikan Setiawan (43), warga Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya Bojonegoro – Babat, turut wilayah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonengoro. Minggu (05/04/2020).
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Mat Suiswanto SH, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya sepeda motor Honda Supra X nomor polisi L 2312 BG berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di lokasi kejadian, bermaksud mendahului sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya yang berjalan searah di depannya.