SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya kembali memperpanjang masa belajar di rumah peserta didik atau pelajar Kota Surabaya mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta di Kota Surabaya.
Awalnya, imbauan untuk belajar di rumah itu dimulai dari Hari Senin-Sabtu (16-20/3/2020). Kemudian diperpanjang sepekan, mulai dari 23-28 Maret 2020. Kini, masa belajar di rumah itu kembali diperpanjang mulai dari Senin (30/3/2020) sampai dengan Sabtu (4/4/2020). Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 28 Maret 2020 bernomor 420/6361/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengatakan setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini, maka Dispendik memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah. Ia memastikan bahwa surat imbauan untuk belajar di rumah masing-masing itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala lembaga dan kepala sekolah se-Kota Surabaya.
“Kami juga mengeluarkan surat pemberitahuan resmi agar bisa diteruskan kepada orang tua atau wali murid,” kata Supomo.
Dijelaskan, selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid diimbau untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing. Apalagi, pihak sekolah sudah memberikan tugas agar dikerjakan di rumah.
“Pembelajaran di rumah atau libur ini untuk peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa,” pesan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini.