Kami meminta DPRD Kabupaten Blitar, kususnya komisi 3 untuk lebih tegas dalam penangan limbah PT. Greenfield,” ungkap Agus.
Meski antara Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan audiensi dengan PT. Greenfield, para pengunjuk rasa ini tetap ingin dewan lebih tegas. Pasalnya dalam audiensi tersebut Komisi 3 tidak memberikan batas waktu untuk penanganan pencemaran limbah akibat kotoran sapi. Oleh sebab itu mereka mendesak DPRD meminta ketegasan pada perwakilan rakyat ini.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai aksi dorong dengan petugas. Puluhan anggota dari Polres Blitar melakukan pengamanan di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Anggota Komisi 3 kemudian memanggil 10 perwakilan dari para demotran untuk melakukan audiensi.
DPRD sudah melakukan tindakan berupa mengundang untuk audiensi dengan PT. Greenfield, akan tetapi respon yang di berikan oleh PT. Greenfield bersifat normative dan tidak ada tindak lanjut yang bersifat real signifikan,” ungkap Agus. (nan)