Dalam rekaman CCTV itu, pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Dia terlihat tengak-tengok seperti mengawasi situasi di lokasi. Dari situ, kami berusaha melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sekitar Jl A Yani, Kota Blitar,” lanjutnya.
Dikatakannya, pelaku mengaku sudah berkali-kali mencuri ponsel di RSUD Mardi Waluyo dengan modus menjeguk keluarga yang sakit.
Hampir setiap malam, pelaku berkunjung ke RSUD Mardi Waluyo untuk menjalankan aksinya dengan modus menjenguk keluarga yang sakit,” ucapnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan empat ponsel dari pelaku yang diduga hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun,” tutupnya.
Keterangan foto: Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus pencurian handphone. (nan)