BLITAR – Parti (65) wanita paruh bayah asal Desa Salamrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, meninggal dunia setelah meminum obat pembasmi rumput.
Bukan berniat bunuh diri, namun Partu memiliki riwayat pikun itu tak sengaja meminum racun rumput tersebut.
Menurut informasi diterima awak media, kejadian tersebut terjadi Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB didalam rumah korban.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Mesdi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meminta obat rumput di Sriatun namun permintaan itu ditolaknya.
Sriatun lanjut Mesdi, juga melarang korban untuk menyemprot rumput karena saksi memprediksi kalau akan turun hujan.
Saksi melarang korban untuk menyemprot rumput karena saksi memprediksi akan turun hujan. Saksi juga memberikan opsi kepada korban kalau menyemprot rumput besok dengan dicarikan bantuan tenaga,” ucapannya, Senin (10/2/2020).