JAKARTA – Rencana mengatur ulang kebijakan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) subsidi dari terbuka ke tertutup (dengan syarat tertentu), dipastikan masih dalam tahap kajian.
Kepoastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. “Yang lagi ramai di media itu tidak sepenuhnya benar. Kita sedang dalam pembahasan,” katanya merespons pertanyaan seorang peserta acara Indonesia Millennial Summit 2020 di Gedung The Tribrata Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2020).
Arifin menjelaskan, pembahasan pengaturan ulang atas pemberian subsidi LPG 3 kg tepat sasaran melibatkan banyak instansi terkait.
“Pembahasan ini tentu saja melibatkan Kementerian dan Lembaga dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil dan juga pengusaha,” ujarnya.
Arifin menilai, pengaturan subsidi LPG 3 kg tertutup tengah dikaji dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah nantinya lebih tepat sasaran. Selanjutnya akan dilakukan pendataan kepada warga yang benar-benar membutuhkan subsidi dari pemerintah.
“Maksudnya subsidi tertutup kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi enggak batasi, yang menerima tetap menerima. Cuma teregister dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi untuk cegah terjadi ‘kebocoran’,” jelasnya.
Dirtegaskan pula, pada dasarnya Pemerintah berkomitmen memberikan akses energi yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kami di Kementerian ESDM memiliki visi bagaimana bisa menyediakan energi untuk seluruh lapisan masyarakat dengan menyesuaikan kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah sendiri berusaha terus menekan angka subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan digunakan untuk sektor yang lebih produktif.
Tercatat pada tahun 2019 total subsidi energi sebesar Rp135 triliun dengan rincian Rp85,7 triliun berasal dari BBM/LPG. Besaran subsidi tersebut lebih rendah dibandingkan pada tahun 2018 yang mencapai angka sebesar Rp153,5 triliun dengan rincian Rp97 triliun untuk BBM/LPG.
Sebelumnya, pemerintah pada pertengahan tahun ini, berencana akan mencabut subsidi LPG 3 kg. Pemerintah tak lagi memberikan subsidi pada barang, melainkan langsung ke penerima manfaat atau masyarakat miskin.
Harga jual ‘gas melon’ ini akan disesuaikan dengan harga pasar. Jika mengikuti harga keekonomian, harganya sekitar Rp 35.000 per tabungnya.
Rencana penghapusan subsidi LPG 3 kg per tabung dilakukan agar lebih menyasar kepada masyarakat miskin. Pasalnya saat ini siapa saja bisa membeli tabung gas 3 kg tersebut.
Jika subsidi tersebut dicabut, maka anggaran subsidi bisa dihemat hingga 15%. Subsidi LPG 3 kg tahun ini dialokasikan sebesar Rp 50,6 triliun. (wt)