Hukum  

Hari Ini, KPK Sampaikan Info Lengkap OTT Bupati Sidoarjo

Hari Ini, KPK Sampaikan Info Lengkap OTT Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

JAKARTA – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) malam. Penangkapan diduga terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa.

“KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Jubir Ali Fikri menyebut, info selengkapnya terkait OTT Bupati Saiful Ilah, akan disampaikan hari ini ketika konferensi pers.

Saiful Ilah sendiri mengaku tidak tahu mengenai kasus apa yang membuatnya terjaring OTT.

“Saya sendiri tidak tahu kok (ditangkap karena apa),” ujar Saiful usai diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2020).

Saiful keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Polda Jatim sekitar pukul 04.30 WIB dengan memakai jas warna hitam dan berjalan menuju bus yang membawanya ke Bandara Juanda Surabaya.

Saiful tidak banyak berkomentar ketika puluhan wartawan bertanya tentang kasus apa yang membuatnya ditangkap KPK.

“Halo, halo, ada apa?Tidak ada apa-apa,” tutur dia.

Selain Saiful, KPK juga megamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo, dan dua orang perempuan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, ada belasan orang juga sedang dimintai keterangannya di Mapolda Jatim terkait OTT Bupati Sidoarjo Saiful Illah.

“Saat ini, belasan orang dimintai keterangan di Mapolda Jatim,” ujar dia.

Kegiatan tangkap tangan (OTT) kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (wt)