Malang  

Wakil ketua DPRD Jatim Sahat : Perda Harus Memudahkan Investasi

Wakil ketua DPRD Jatim Sahat : Perda Harus Memudahkan Investasi
Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak,SH, ketika membuka FGD di Ijen Suit Hotel Malang, Senin (23/12/2019)

Melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, BAPEMPERDA dan Biro Hukum diberikan kewenangan untuk melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap berbagai Perda yang telah ditetapkan guna dilakukan tindakan lebih lanjut baik dalam bentuk perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai sudah tidak relevan dan menghambat percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Provinsi Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jatim terus berkomitmen untuk melakukan deregulasi terhadap produk hukum daerah yang dinilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab tantangan era disrupsi seperti ini.

Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memiliki komitmen serupa dalam melakukan Deregulasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.

Sejak tahun 2015, DPRD Provinsi Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap Perda-Perda Provinsi yang dinilai sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Atas dasar itu, maka pada tahun 2016, telah ditetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan 4 (Empat) Perda Provinsi Jatim. Selanjutnya pada tahun 2017 telah ditetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencabutan 4  (Empat) Perda Provinsi Jatim.

Pencabutan beberapa perda dengan satu perda merupakan salah satu bentuk omnibus law yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim jauh sebelum wacana omnibus law yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“DPRD Provinsi Jatim adalah inisiator Perda tentang Pencabutan beberapa Perda sekaligus lebih dahulu dan menjadi satu-satunya daerah yang menjalankan konsep omnibus law” di Indonesia,” ungkap pria yang ramah ini.

Ia juga mengatakan dalam PROPEMPERDA Tahun 2020, telah tercantum Usulan Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah, oleh karena itu pada Masa Sidang I Tahun 2020 mendatang, BAPEMPERDA bersama Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal hendaknya memprioritaskan pelaksanaan usulan Raperda tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Deregulasi Perda Provinsi Jatim.

FGD melibatkan Bapemperda DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim. Dari FGD diharapkan adanya masukan masukan kritis konstruktif bagi Bapemperda DPRD Provinsi Jatim.

FGD juga menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya sekaligus merupakan Tenaga Ahli DPRD Provinsi jawa timur, Dr. Rusdianto Sesung, DR. Mohammad Saleh. (min)