MALANG – Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, SH, membuka forum diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai deregulasi produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan Provinsi Jatim ramah investasi sesuai amanat Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal di Ijen Suit Hotel Malang, Senin (23/12/2019).
FGD ini merupakan bentuk komitmen DPRD Provinsi Jatim melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Jatim dalam mengawal berbagai Perda yang telah dibentuk oleh Pemprov Jatim.
“DPRD Provinsi Jatim tidak sekedar melaksanakan fungsi pembentukan Perda dalam arti sempit, namun pelaksanaan fungsi pembentukan perda dilakukan dalam arti luas, yakni dengan melakukan perintah yang diberikan oleh Perda kepada DPRD,” tegas Sahat yang juga ketua FPG DPRD Jatim itu.
Menurutnya, salah satu bentuk perintah Perda kepada DPRD yaitu dengan diamanatkannya DPRD Provinsi Jatim melalui BAPEMPERDA untuk melaksanakan kegiatan deregulasi produk hukum daerah yang merupakan bagian dari tindakan pengembangan iklim penanaman modal di Jatim.
Perda Nomor 2 Tahun 2019 juga mengamanatkan Gubernur melalui Biro Hukum untuk melakukan hal yang sama, yakni melaksanakan kegiatan deregulasi produk hukum daerah, baik dalam bentuk deregulasi Perda maupun Peraturan Gubernur dan/atau produk hukum daerah lainnya.
Dijelaskan oleh Sahat, pelaksanaan deregulasi wajib melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim, yang pelaksanaanya melalui pengklasifikasian, penghapusan, penggabungan, perubahan nomenklatur, dan/atau penyesuaian persyaratan perizinan berusaha.
Oleh karena itu, kata anggota DPRD Jatim tiga periode ini, kegiatan FGD ini merupakan salah satu langkah baik sehingga diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan, saran, dan/atau pendapat mengenai pelaksanaan Deregulasi Produk Hukum Daerah Provinsi Jatim dari seluruh peserta kegiatan FGD ini.
Dalam kesempatan itu Sahat Simanjuntak berharap dari FGD ini bisa menghasilkan berbagai masukan yang terfokus pada kegiatan deregulasi produk hukum daerah yang nantinya akan dilakukan oleh BAPEMPERDA bersama Biro Hukum Dan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim.
Sejalan dengan semangat Pemerintah Pusat untuk melakukan deregulasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang menghambat kesejahteraan masyarakat dan kemajun Indonesia, maka diharapkan seluruh Pemerintah Daerah, baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk tidak terlalu banyak membentuk produk hukum daerah yang tidak memiliki relevansi langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.